Hendra mengungkapkan, motif dari para tersangka dilatarbelakangi karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 356 Ayat (1) KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan mereka diancam kurungan maksimal 9 tahun penjara," imbuh Hendra.
Sementara itu, salah satu tersangka berinisial GBF (21), warga Kelurahan Wargamekar, Kecamatan Baleendah, mengatakan bahwa aksi yang dilakukannya merupakan yang pertama kalinya.
"Saya melakukan aksi nekat ini terdesak kebutuhan ekokomi dikarenakan buat nebus motor di bengkel," ujar GBF dalam keterangannya saat diwawancara di Mapolresta Bandung, Senin 8 Februari 2021.
GBF mengungkapkan, aksi ini sudah direncanakan sebelumnya. Tadinya ia akan melakukan aksi begal ini hanya berdua saja dengan temannya. Akan tetapi, kemudian GBF bertemu temannya yang lain, lalu mengajaknya turut serta.
"Awal pertamanya, aksi ini mau berdua. Ketika ketemu di kostan, ketemu dengan teman, saya ajak. Jadi bertiga," tuturnya.
Dalam aksinya, papar GBF, ia berperan dalam memantau situasi jalan. Memanfaatkan situasi jalan yang masih sepi di dini hari ketika belum begitu banyak warga yang beraktivitas, ia dan kawanannya melakukan aksi pembegalan.
Baca Juga: Apes Nian Komplotan Begal Diciduk Karena Kebetulan Berpapasan dengan Polisi