"Alhamdulillah kita berhasil menangkap 3 pelakunya. Mereka kami kenakan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancamannya 9 tahun penjara," jelasnya.
Hendra menambahkan, berdasarkan pengakuan dan keterangan para pelaku, mereka baru sekali ini melakukan aksi begal.
Baca Juga: Luar Biasa! Terbukti Berprestasi, Polresta Bandung Boyong Dua Trophy dari Polda Jabar
"Apabila melihat senjata dan modus mereka semacam itu, sepertinya sudah direncanakan dengan cukup baik. Tadi saya menyangka ini tripod, ternyata ada senjata tajam di dalamnya," imbuhnya. ***