Tak lama kemudian, belasan warga lain yang menjadi pelaku pengereoyokan datang menyusul ke warung itu.
Hendra mengatakan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam pengeroyokan tersebut.
Baca Juga: Resep Shabu-Shabu Sederhana, Cocok Disantap Saat Cuaca Dingin
"Perannya beda-beda, ada yang melakukan pengeroyokan 8 orang, 5 orang melakukan penghasutan, sementara 1 orang lagi mengajak dan membiarkan korban dikeroyok sampai meninggal," tutur Hendra
Di sisi lain, Hendra menegaskan bahwa para pelaku pengeroyokan sebenarnya sudah melaporkan kedua korban ke Polsek Cimenyan atas kasus pemerasan.
Namun sebelum apart mengusut tuntas, warga terlanjur bertindak main hakim sendiri sampai mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Baca Juga: Attack On Titan Final Season, Episode 7: Iblis dari Pulau Paradis
"Niatnya ingin memberi pelajaran, tapi kalau berkumpul bisa terjadi yang tidak terkendali. Akhirnya terjadi tindakan berlebihan," Kta Hendra.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal berbeda sesuai dengan perannya. Ada yang dikenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 360 KUHP, dan Pasal 306 KUHP.
"Hukumannya berbeda ada yang 3 tahun dan 12 tahun," katanya.***