Kesal Akibat Sering Dipalak, 14 Warga Cimenyan, Bandung, Diringkus karena Mengeroyok Pemalak Sampai Tewas

- 25 Januari 2021, 17:22 WIB
Kapolresa Bandung Kombes Hendra Kurniawan memberikan keterangan Pers terkait pengeroyokan oleh warga yang mengakibatkan pemalak meninggal dunia di CImenyan
Kapolresa Bandung Kombes Hendra Kurniawan memberikan keterangan Pers terkait pengeroyokan oleh warga yang mengakibatkan pemalak meninggal dunia di CImenyan /Handri/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Akibat kesal karena kerap diperas, 14 pemuda Caringin Tilu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung justru harus meringkuk di tahanan Polresta Bandung.

Soalnya kekesalan itu mereka lampiaskan dengan mengeroyok dua korban yang dilansir kerap memeras mereka itu, sehingga salah seorang di antaranya meninggal dunia.

Kapolresta Bandung Komisaris Besar Hendra Kurniawan mengatakan, satu korban lainnya juga mengalami luka cukup berat.

Baca Juga: Aktris Song Yu Jung Meninggal Dunia, Agensinya Ungkapkan Keinginan Keluarganya

"Korban dua-duanya berinisial A, satu meninggal dunia dan satu lagi luka berat," ujarnya di Mapolresta Bandung Senin 25 Januari 2021.

Hendra menambahkan, kejadian dipicu oleh korban yang dilansir kerap memeras (memalak) warga di sekitar lingkungan para pelaku.

Kekesalan yang memuncak, membuat warga yang sering dipalak, sepakat untuk memberi pelajaran pada korban.

Baca Juga: Resep Shabu-Shabu Sederhana, Cocok Disantap Saat Cuaca Dingin

Mereka kemudian memancing korban dengan mengajak mereka minum kopi di sebuah warung di sekitar lokasi kejadian.

Tak lama kemudian, belasan warga lain yang menjadi pelaku pengereoyokan datang menyusul ke warung itu.

Hendra mengatakan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam pengeroyokan tersebut.

Baca Juga: Resep Shabu-Shabu Sederhana, Cocok Disantap Saat Cuaca Dingin

"Perannya beda-beda, ada yang melakukan pengeroyokan 8 orang, 5 orang melakukan penghasutan, sementara 1 orang lagi mengajak dan membiarkan korban dikeroyok sampai meninggal," tutur Hendra

Di sisi lain, Hendra menegaskan bahwa para pelaku pengeroyokan sebenarnya sudah melaporkan kedua korban ke Polsek Cimenyan atas kasus pemerasan.

Namun sebelum apart mengusut tuntas, warga terlanjur bertindak main hakim sendiri sampai mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Baca Juga: Attack On Titan Final Season, Episode 7: Iblis dari Pulau Paradis

"Niatnya ingin memberi pelajaran, tapi kalau berkumpul bisa terjadi yang tidak terkendali. Akhirnya terjadi tindakan berlebihan," Kta Hendra.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal berbeda sesuai dengan perannya. Ada yang dikenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 360 KUHP, dan Pasal 306 KUHP.

"Hukumannya berbeda ada yang 3 tahun dan 12 tahun," katanya.***

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x