Kasus Narkoba dan Miras di Wilayah Hukum Kabupaten Bandung Menurun sepanjang 2020

- 30 Desember 2020, 18:24 WIB
Kapolresta Bandung Komisaris Besar Hendra Kurniawan menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan dari tersangka, Januari 2020 lalu
Kapolresta Bandung Komisaris Besar Hendra Kurniawan menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan dari tersangka, Januari 2020 lalu /Handri/Jurnal Soreang

Penurunan kasus juga terjadi untuk peredaran psikotropika dari 18 menjadi 17 kasus dengan jumlah tersangka turun dari 20 menjadi 19 orang.

Tahun ini, kata Hendra, pihaknya mengamankan 370 butir psikotripikajenis Riklona, 262 Alganax, 197 Xanax, 577 Alfrazolam, 73 Dumolid, 76 Ovizolam, 276 Camlet dan 976 Hexemer.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Ternyata Ada Efek Sampingnya, Ini Penjelasannya

Untuk kasus pelanggaran Undang-undang Kesehatan, tahun ini juga menurun dari 8 menjadi 3 kasus.

Begitu juga jumlah tersangkanya, menurun dari 12 menjadi 6 orang.

Tahun ini, barang bukti pelanggaran UU kesehatan yang diamankan mencakup 2.805 butir Tramadol dan 4.009 Trihexyph.

Baca Juga: 23 Titik Jalan Ditutup pada Malam Tahun Baru, Ini Titik-titiknya

Jumlah itu jauh lebih sedikit ketimbang 2019, di mana diamankan 2.377 butir Trihexyp, 209 Heximer, 3.030 Dextromethropan dan 61 Tramadol.

Sedangkan untuk kasus peredaran minuman keras (miras), jumlah kasus tahun ini masih sama dengan tahun lalu sebanyak 48 kasus dengan 96 tersangka.

Namun untuk barang bukti yang berhasil diamankan, mengalami kenaikan dari 10.527 botol miras berbagai merek dan 2.679 liter tuak tahun lalu, menjadi 14.500 botol miras berbagai merek dan 3.450 liter tuak.***

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah