Usaha Travel Umrah dan Haji Khusus Masuk Risiko Tinggi Hingga Pengawasan Diperketat

- 26 November 2020, 14:16 WIB
ANGGOTA DPR, Kedua Hanifa, saat menjadi pembicara secara jarak jauh dalam Ngobrol Bareng UU Cipta Kerja yang digelar FKS Patuh dan Amphuri
ANGGOTA DPR, Kedua Hanifa, saat menjadi pembicara secara jarak jauh dalam Ngobrol Bareng UU Cipta Kerja yang digelar FKS Patuh dan Amphuri /SARNAPI/

JURNAL SOREANG- Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kemenag, Arfi Hatim menyatakan, saat ini pemerintah sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai penjabaran dari UU Cipta Kerja yakni sebanyak tiga RPP.

"Di antaranya RPP penyelenggaraan haji khusus dan umrah, serta RPP sanksi denda administratif. Kita dikejar waktu agar RPP segera selesai dan bisa menjadi PP," ujarnya.

Dia menyatakan, sanksi penjara maupun denda administratif Rp 10 miliar hanya untuk travel haji khusus dan umrah yang melanggar.

Baca Juga: Denda Rp 10 Miliar di Omnibus Law Bisa Langsung Matikan Travel Haji dan Umrah

"Jangan tiba-tiba khawatir sanksi karena UU Cipta Kerja ini untuk penyederhanaan perizinan dan investasi berusaha termasuk untuk haji khusus dan umrah. Para pengelola biro haji khusus dan umrah adalah investor," kata Arfi dalam Ngobrol Bareng UU Cipta Kerja Siap Dipenjara atau Bayar Denda Rp 10 miliar di Hotel Harris, Kamis, 26 November 2020.

Dia menambahkan, UU Cipta Kerja yang juga mengatur usaha haji dan umrah lebih menghindari beban administrasi dalam pengurusan izin dan birokrasi yang berbelit-belit.

"Untuk izin umrah ini kan berhubungan dengan Kementerian Pariwisata sehingga jangan di Kemenag diatur dan Kementerian Pariwisata juga diatur," katanya.

Baca Juga: Cek Disini, Layanan SIM Keliling Polresta Bandung, Kamis 26 November 2020

Apalagi di UU Cipta Kerja juga mencantumkan secara jelas bahwa pemilik penyelenggara haji khusus dan umrah harus WNI dan Muslim.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x