Baca Juga: Ini Peran Penting Humas dalam Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polisi
Lebih jauh ia menjelaskan, untuk pencetakan akta kelahiran dan KK, warga bisa memanfaatkan pelayanan secara daring (online). Pemohon yang sudah memiliki android, bisa mendaftar melalui aplikasi Whatsapp.
"Warga dapat mengirimkan data yang diperlukan disertai alamat e-mail. Setelah akta dan KK selesai, akan kami kirimkan hasilnya dalam format pdf melalui e-mail. Nanti warga bisa mencetak sendiri, dengan persyaratan menggunakan kertas HVS ukuran A4 dengan berat 80 gram, itu ketentuan dari pusat," ujar Salimin.***