Dugaan Pelanggaran Kades Tenjolaya Ismawanto Somantri Disorot Pimpinan 4 Parpol Koalisi Bedas

12 November 2020, 19:53 WIB
TIm Advokasi pasangan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Bedas) saat menyerahkan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh Kades Tenjolaya Ismawanto Somantri ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Kamis 12 November 2020 /Handri/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Kasus video viral Kepala Desa Tenjolaya, Ismawanto Somantri yang terang-terangan mengajak warga guna memilih salah satu pasangan calon (paslon) Pilkada Kabupaten Bandung, mendapat sorotan dari pimpinan 4 partai politik pengusung pasangan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Bedas)

"Kami sebelumnya pernah melaporkan dugaan keberpihakan serupa dari beberapa kepala desa lain. Namun untuk kasus ini kami akan terus mengawal ketat, karena kali ini kami mendapat instruksi langsung dari pimpinan empat parpol koalisi Bedas," ujar anggota Tim Advokasi Bedas, Dadi Wardiman seusai menyampaikan laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Somantri ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Kamis 12 November 2020.

Seperti diketahui, dugaan pelanggaran netralitas Somantri ditunjukan dalam sebuah video berdurasi 33 detik yang viral sejak 10 November 2020 lalu.

Baca Juga: Perdagangan Gading Gajah Diungkap, Oknum Guru SMK diciduk Polisi

"Meskipun pihak Bawaslu sedang melakukan penelurusan, tapi karena kami melaporkan, jadi kemungkinan laporan kita yang akan diproses. Dari pihak Bawaslu pun menyesalkan, karena sebelumnya memang Bawaslu sudah menyosialiasikan kepada para kepala desa dan memberikan arahan bahwa mengikuti kampanye adalah kesalahan dan itu masuk pidana pemilu," tutur Dadi.

Menurut Dadi, berbicara Undang-undang Desa, jika terbukti kades tersebut melakukan pelanggaran, bisa sampai diberhentikan dari jabatannya, sedangkan dalam Undang-undang Pemilu bisa dikenakan hukuman pidana dan denda.

"Sebelum ini kita juga melaporkan kades Hegarmanah (Cikancung). Dan ini (Kades Tenjolaya) yang kedua. Meskipun kita banyak menerima laporan dari tim relawan tingkat bawah, banyak kades melakukan hal serupa meski tidak secara terang-terangan. Yang masuk ke data kita sudah lebih dari lima orang kades. Makanya kami mencurigai ini disekemakan," kata Dadi.

Baca Juga: Jangan Takut. Temukan Indikasi Pungutan Liar (Pungli) di Kabupaten Bandung, Laporkan Ke Alamat Ini

Pihaknya berharap Bawaslu bisa berperan lebih hingga memberikan efek jera kepada pihak-pihak terkait yang menyalahgunakan jabatannya untuk pemenangan salah satu paslon pada kontestasi Pilkada Kabupaten Bandung ini.

"Kekhawatiran kita, kalau ini tidak ditindak lanjuti dengan tegas, bisa terjadi hal-hal serupa. Banyak pihak yang memanfaatkan jabatannya untuk menggiring memilih salah satu pasangan calon. Ini jadi perhatian khusus, sehingga sifatnya intruksi untuk melaporkan," tegasnya.

Terlebih, kata Dadi, pihaknya juga menyayangkan sikap Somantri yang justru malah 'mengampanyekan' paslon yang ia dukung seperti dalam video, saat dimintai klarifikasi oleh awak media.

Baca Juga: Adakah Waktu Terbaik Membaca Surat Al Kahfi di Hari Jumat? Ini Penjelasannya

Dihubungi terpisah, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengatakan, setiap laporan yang masuk maupun semuanya akan diproses oleh pihaknya.

"Persoalannya ada yang lanjut atau tidak, tergantung dari bukti dan saksi. Publik kerap menginginkan semua laporannya sampai ke meja hijau. Sementara proses ke arah sana kan ada mekanisme pembahasan di Gakkumdu bersama penyidik kepolisian dan kejaksaan, yang tentu harus ada uji pembuktian termasuk pendapat ahli," kata Hedi.

Hedi berharap masyarakat untuk bersabar, karena niat baik saja tidak cukup jika prosesnya tidak dilakukan dengan baik pula.

Baca Juga: Doa agar Lahir Generasi Imtak (3)

Hedi menuturkan, Bawaslu Kabupaten Bandung pun tengah melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran oleh seorang Kades tersebut. Pihaknya telah memintai Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Pasirjambu.

"Kami sudah memerintahkan Panwascam Pasirjambu agar dilakukan penelusuran untuk kemudian dituangkan dalam laporan hasil pengawasan (LHP). Selanjutnya akan menjadi bahan kajian Bawaslu Kabupaten Bandung," tutur Hedi.

Hedi menyebut pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Kades Tenjolaya itu, berpotensi melanggar Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Baca Juga: Waspadai Kutu Kemaluan Kalau Tidak Mau Merasakan Hal Ini

Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa seorang kepala desa dilarang mengampanyekan paslon tertentu dan juga dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu.

"Jika terbukti melanggar, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai Pasal 188," kata Hedi.

Dalam Pasal 188 disebutkan bahwa setiap pejabat negara yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dapat dipidana dengan hukuman paling lama enam bulan dan dikenai denda Rp 6 Juta.***

Editor: Handri

Tags

Terkini

Terpopuler