Jaksa Tempuh Kasasi Atas Vonis Bebas 3 Pelaku Pembantu Pembunuhan Edward Silaban di Kedai Ramen

10 November 2020, 20:22 WIB
Suasana sidang virtual putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Edward Silaban di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa 10 November 3030 /Handri /Jurnal Soreang


JURNAL SOREANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung akan menempuh upaya kasasi terkait vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Edward Silaban di Kedai Ramen Bajuri, Katapang, Kabupaten Bandung, Januari 2020 lalu.

Seperti diketahui, kasus tersebut disidangkan dalam dua perkara berbeda, yaitu perkara dua pelaku utama Luki Teja dan Ridwan Maulana dan perkara tiga pelaku turut membantu yaitu Saepuloh Ramdani, Dedi Setiadi dan Dani M. Ramdani.

Dalam sidang putusan, Selasa 10 November 2020, hakim memvonis Luki dan Ridwan dengan hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Provinsi Ini Juara Umum Ajang Kompetisi Penelitian Siswa

Hal itu tidak dikeluhkan oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Kabupaten Bandung, karena selain sesuai dengan tuntutan, putusan itu juga diterima oleh kedua terdakwa.

Namun untuk vonis terhadap Saepuloh dkk, hakim justru menjatuhkan vonis bebas karena dinilai tidak terbukti memenuhi unsur yang didakwakan.

Kajari Kabupaten Bandung Paryono mengatakan, pihaknya puas dengan vonis seumur hidup terhadap Luki dan Ridwan.

Baca Juga: Jika Ada Upaya Hukum Lain, Edward Silaban Akan Menuntut Utang Pelaku Dilunasi

"Namun yang Saepuloh Ramdani, Dedi Setiadi dan Dani M. Ramdani oleh hakim dibebaskan, karena menurut pertimbangan hakim tidak memenuhi bukti. Atasan putusan ini, jaksa kami akan menempuh upaya hukum kasasi," kata Paryono.

Paryono mengakui jika hakim memang memiliki pertimbangan tersendiri dalam memutuskan vonis untuk Saepuloh dkk. Namun jaksa Kejari Kabupaten Bandung juga memiliki alasan sendiri untuk menuntut mereka dihukum 20 tahun penjara.

Berdasarkan kajian para jaksa penuntut umum (JPU), kata Paryono, Saepulok dkk memang tidak secara langsung terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Edward.

Baca Juga: Otak Pembunuhan Berencana Terhadap Edwar Silaban di Kedai Ramen Bajuri Katapang,

Namun ketiganya turut membantu kedua pelaku utama dalam proses pemindahan jenazah korban dari Kedai Ramen Bajuri di Katapang, sampai ke kawasan Ciwidey yang rencana awalnya akan dijadikan tempat pembuangan jenazah tersebut.

"Setelah korban meninggal dunia, Luki dan Ridwan membawa jenazahnya ke luar dengan mobil. Untuk membawa ke mobil, mereka minta tolong kepada Dani. Lalu jenazah dibawa ke Ciwidey," tutur Paryono.

Di Ciwidey, kata Paryono, Luki kemudian memanggil Saepuloh dan Dedi untuk ikut membawa jenazah ke arah Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat dengan mengendarai mobil terpisah.

Baca Juga: Pidato Hari Persatuan Nasional, Presiden Rusia Vladimir Putin Kutip Ayat Al-quran

Namun di perjalanan, mobil yang dikendarai oleh Saepuloh, Dedi dan Dani, mogok, sehingga akhirnya hanya Luki dan Ridwan yang meneruskan perjalanan.

Setelah sampai di sebuah tempat pembuangan sampah yang kedalamannya mencapai sepuluh meter, Luki dan Ridwan pun melemparkan jenazah Edward ke dalamnya.

Sementara itu di awal pengungkapan, jajaran Polresta Bandung sebenarnya mengamankan tujuh tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan Aplikasi EDS terkait Covid-19

Selain pelaku utama Luki dan Ridwan serta pelaku turut membantu Saepuloh, Dani dan Dedi, polisi juga sempat mengamankan AM (21) dan IN (19) yang kemudian dibebaskan karena tidak memenuhi unsur keterlibatan.***

Editor: Handri

Tags

Terkini

Terpopuler