Video Viral! 2 Kubu Adu Jotos di Depan Kantor Pengadilan Negeri Bale Bandung

20 Februari 2024, 19:46 WIB
Video Viral! 2 Kubu Adu Jotos di Depan Kantor Pengadilan Negeri Bale Bandung /Jurnal Soreang /Tangkapan layar/Dok. Warga

JURNAL SOREANG - Sebuah video viral di media sosial (medsos) memperlihatkan aksi adu jotos di depan Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Informasi yang diperoleh Jurnal Soreang di lapangan, kedua belah pihak yang terlibat merupakan pihak pelapor dan terlapor dalam sidang.

Pada saat sebelum kejadian, terlebih dahulu ada persidangan dugaan pelanggaran kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca Juga: Update Real Count Pileg DPRD Dapil Jabar 3: Siapa Caleg dengan Suara Terbanyak? Simak Hitung Suara Pemilu 2024

Pihak terlapor dalam persidangan adalah Dadang Darajat selaku Kepala Desa Majasetra, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.

Sedangkan pihak pelapor adalah salah seorang warga Desa Majasetra, yakni Ivan. Kedua kubu adu jotos setelah keluar dari Gedung Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Informasi adanya kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Baleendah, Kompol Tedi Rusman.

Baca Juga: Perolehan Suara Pileg DPRD Dapil Jabar 2 Sekarang Berapa Persen? Inilah Real Count Pemilu 2024 Semua Calegnya

Dijelaskan Tedi, peristiwa itu terjadi pada saat sidang ditunda, kemudian keduanya keluar dan selanjutnya bertemu di depan PN Bale Bandung.

Saat bertemu di luar PN Bale Bale Bandung, lanjutnya, pihak terlapor yakni Kades Majasetra diduga melontarkan kata-kata yang membuat korban merasa heran.

"Dengan kata-kata 'naon siah, melong wae (apa kamu, lihatin saja)'. Kemudian dilanjutkan dengan pelemparan botol ke arah korban," ungkap Tedi dalam keterangannya, Selasa, 20 Februari 2024.

Baca Juga: Real Count Pileg DPRD Dapil Jabar 1 Pemilu 2024, Cek Perolehan Suara Sementara Semua Caleg per Partai

Setelah itu, tambah Tedi, Kades Majasetra didatangi oleh teman korban namun ia bersama temannya langsung melakukan pemukulan terhadap korban.

Merasa tak terima atas perbuatan Kades Majasetra yang dilakukan di luar PN Bale Bandung itu, korban lantas membuat laporan ke Polsek Baleendah.

Tedy mengakui pihaknya masih melakukan penyelidikan dan belum mengetahui persis apa kasus yang sedang disidangkan di PN Bale Bandung.

Baca Juga: Dorong Minat Baca di Pondok Pesantren, Dispusip dan Kemenag Kabupaten Bandung Jalin Kerjasama

"Kami belum mendalami itu kasus apa. Yang jelas, perbuatan di luar daripada pengadilan itu merupakan perbuatan pidana baru di luar daripada perkara yang sedang disidangkan," pungkasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Tags

Terkini

Terpopuler