Preman Pemalak PKL Bawa Samurai di Dayeuhkolot Bandung Terancam 10 Tahun Penjara

2 Agustus 2023, 21:38 WIB
Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran menunjukkan senjata tajam jenis samurai milik tersangka saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu 2 Agustus 2023 /Jurnal Soreang /Humas Polresta Bandung

JURNAL SOREANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengamankan dua dari tiga pelaku pemalakan terhadap pedagang kaki lima (PKL).

Kasus pemalakan oleh tiga preman kepada pedagang nasi goreng tersebut terjadi di Jalan Raya Sayuran, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Peristiwa yang sempat viral di media sosial (medsos) itu terjadi pada Minggu 30 Juli 2023, sekitar pukul 00.54 WIB.

Baca Juga: Tes IQ : Buktikan Anda Jago Matematika Dengan bisa Menemukan Nilai Wajah pada Gambar

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, dua hari setelah kejadian, dua dari tiga pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polresta Bandung.

"Dua hari setelah kejadian, mendapat informasi bahwa keberadaan diduga pelaku viral pemalakan berjumlah 3 orang masih berada di wilayah Rancamanyar, Kabupaten Bandung," ungkap Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu 2 Agustus 2023.

Dijelaskan Kusworo, dua tersangka yang berhasil diamankan yaitu TP alias TOGE dan MRA alias BONCAY, sedangkan satu tersangka lagi yakni A masih DPO.

Baca Juga: Tes IQ Ketelitian : Temukanlah Gelas Mana yang Akan Penuh Terisi Oleh Air Dalam Waktu 15 Detik

Kusworo menegaskan, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 (2) Tahun 1951 Pasal 365 (ayat 1) KUHPidana tentang barang siapa dengan sengaja membawa senjata tajam tanpa memiliki ijin dan bukan untuk peruntukkannya.

"Para tersangka ini diancam dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara," imbuhnya.

Kusworo menceritakan awal kejadian, dimana saat itu korban yakni pedagang nasi goreng sedang menjajakan dagangannya.

Baca Juga: Ternyata Banyak Geopark Indonesia yang Sudah Diakui UNESCO, Ini Daftar Lengkapnya

"Seketika, korban (pedagang) ini didatangi para pelaku yang berjumlah tiga orang berboncengan dan kemudian meminta sejumlah uang kepada korban," terangnya.

Dijelaskan Kusworo, pada saat kejadian, salah seorang pelaku yang duduk di tengah langsung turun sambil membawa senjata tajam jenis pedang samurai.

Saat itu, Kusworo menyebut bahwa korban memberikan Rp5 ribu namun ditolak oleh pelaku karena ia meminta Rp20 ribu.

Baca Juga: Tes IQ : Temukan Jawaban Persamaan Matematika Hanya Dengan Memindahkan 1 Batang Korek Api

Kemudian, korban membuka laci tempat ia menyimpan uang hasil dagangannya dan pelaku melihat Rp50 ribu.

"Saat pelaku mengambil Rp50 ribu, pedagang atau korban minta kembalian. Namun pelaku malah mengancam korban," pungkasnya.****

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Tags

Terkini

Terpopuler