Perbaikan Jalan Lingkar Soreang Ditangani Tenaga Kerja Padat Karya, Pemasukan Pekerja Bertambah

9 April 2023, 19:55 WIB
Ilustrasi perbaikan jalan, Perbaikan Jalan Lingkar Soreang Ditangani Tenaga Kerja Padat Karya, Pemasukan Pekerja Bertambah /Tangkapan layar Instagram KemenPUPR

JURNAL SOREANG - Jalan Lingkar Soreang sedang dalam proses penataan dan perbaikan oleh Kementerian PUPR.

Dalam rangka peningkatan kualitas Jalan nasional yang termasuk kewenangan Provinsi Jawa Barat, sepanjang 3.7 Km sudah ditangani melalui program tenaga kerja Padat Karya Tunai (PKT).

Untuk diketahui, Padat Karya Tunai (PKT) merupakan upaya pemerintah menyerap dan memperluas lapangan pekerjaan di bidang pembangunan berbasis masyarakat.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2023! Berikut 5 Jalan Tol Unik Yang Ada dii Indonesia, Simak Agar Anda Mengetahui Keunikannya

Yang memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Bidang pekerjaan yang dilakukan diantaranya, peningkatan irigasi dan sanitasi, penanganan kawasan kumuh, sampai perbaikan jalan yang kini sedang dilakukan oleh warga sekitar Kabupaten Bandung.

Dari keterangan Kementerian PUPR, dengan adanya pekerja PKT telah membantu meningkatkan penghasilan warga setempat dan berdampak positif mencetak lapangan kerja sebanyak mungkin.

Program pembangunan yang memanfaatkan tenaga kerja masyarakat setempat ini diberi upah atau gaji secara tunai yang dibayarkan harian bahkan mingguan.

Baca Juga: Liga Champions! Pemilik Gelar Terbanyak Real Madrid dikalahkan Villarreal di Santiago Bernabeu

Sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, yang perlu memenuhi kebutuhan pokok harian rumah tangganya.

Seperti yang diungkap kan oleh para pekerja, salah satunya bernama Ujang. Yang merasa terbantu mendapatkan penghasilan tambahan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

"Program ini merupakan arahan langsung dari Pemda dan Kementerian PUPR, kita bisa berpartisipasi, memperbaiki marka jalan. Efeknya sangat membantu." Kata Ujang, dikutip oleh Jurnal Soreang dari akun @kemenpupr. Minggu, 9 April 2023. ***

Editor: Rustandi

Sumber: KemenPUPR

Tags

Terkini

Terpopuler