Aplikasi Sikasep Diluncurkan Polresta Bandung di 2022, Kombes Pol Kusworo Wibowo Beberkan Tujuannya

4 April 2023, 21:14 WIB
Aplikasi Sikasep Diluncurkan Polresta Bandung di 2022, Kombes Pol Kusworo Wibowo Beberkan Tujuannya /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Polresta Bandung telah meluncurkan sebuah aplikasi pada tahun 2022 lalu untuk menginformasikan kepada warga terkait pelayanan praktis.

Adapun aplikasinya bernama SIKASEP Polresta Bandung yang merupakan singkatan dari Surat Keterangan Kehilangan Online SPKT Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tujuan diluncurkannya aplikasi ini agar masyarakat yang kehilangan surat-surat tidak perlu lagi harus hadir untuk mengurusnya di Polresta Bandung.

Baca Juga: Fisik Menurun, Manchester United Kembali Dibantai Brentford ? Link Nonton, Pemain, H2H dan Prediksi Skor

"Masyarakat hanya cukup mengunduh aplikasi SIKASEP, kemudian mengisi form keterangan apa saja yang hilang," ungkap Kusworo dalam keterangannya di Mapolresta Bandung, Selasa 4 April 2023.

Ia menjelaskan, pemohon yang telah membuat dan mengisi laporan tersebut kemudian dikirim ke Polresta Bandung dan diversifikasi petugas.

Setelah itu, lanjutnya, laporan kehilangan dikirim kepada yang bersangkutan dalam format Pdf.

Baca Juga: KPK Resmi Tahan Rafael Alun Trisambodo, Buntut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi Puluhan Miliar Rupiah

"Sehingga dalam hal ini, pemohon yakni masyarakat yang membuat laporan kehilangan ini bisa langsung print di tempat nge-print di rumah tanpa harus datang ke Polresta Bandung," ujarnya.

Selanjutnya, papar Kusworo, pemohon dipersilahkan datang ke instansi dengan membawa print out surat kehilangan tersebut.

"Masyarakat cukup dari rumah saja untuk mengisi formulir. Kemudian setelah diverifikasi, bisa di-print surat keterangan kehilangan dari kepolisian, maka bisa langsung dibawa ke bank," terangnya.

Baca Juga: Daftar 12 Golongan Weton yang Bakal Sukses Besar, Ramadhan Full Berkah, Rezeki Berjaya, Auto Kaya di Hari Raya

Kusworo menambahkan, apabila berupa surat kehilangan ijazah atau rapor, print out surat kehilangan bisa langsung dibawa ke sekolah.

Lebih jauh Kusworo menuturkan, aplikasi SIKASEP ini telah berjalan 6 bulan dari mulai launching pada September 2022 hingga April 2023.

"Alhamdulillah aplikasi ini sudah diunduh oleh masyarakat sebanyak 1334 orang, dan saat ini rating kita 4,4 yang kategorinya sangat baik, dan ini dirasakan di kolom komentar masyarakat bahwa aplikasi ini sangat membantu memudahkan masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu harus repot-repot datang ke Polresta Bandung," bebernya.

Dengan begitu, masyarakat tidak mengorbankan waktu dan biaya untuk BBM dan lain sebagainya.

Baca Juga: Ini Hal yang Perlu Disiapkan Sebelum Lihat Gerhana Matahari 20 April 2023, Jangan Lihat dengan Mata Telanjang

Selain itu, sambungnya, bisa memangkas pertemuan antara masyarakat dengan petugas sehingga dapat meminimalisir adanya potensi pungutan liar (pungli).

Ia berharap, masyarakat bisa merasa lebih hemat, lebih memangkas waktu, lebih efektif dan efisien dalam mengurus surat kehilangan.

"Alhamdulillah bisa memudahkan masyarakat dan tugas dari kepolisian pun sangat mudah mengoperasionalkan aplikasi ini," kata Kusworo.

Baca Juga: Seluruh Kades di Wonogiri Jawa Tengah Dapat Motor Dinas Baru Yamaha Nmax, Harganya Fantastis

Dari 1304 masyarakat yang mengunduh aplikasi SIKASEP, Kusworo mengklaim sebanyak 1092 termohon yang sudah terproses.

Bahkan, hanya butuh waktu lima menit saja dari sejak masyarakat melapor kemudian diverifikasi balik kepada yang bersangkutan.

Kusworo menyebut, dari 1902 yang sudah terproses, kebanyakan didominasi laporan kehilangan KTP.

Baca Juga: Berkah Ramadhan Makin Berdampak, 6 Weton Ini Mendadak Kaya di Pertengahan Bulan Puasa, Diserbu aRezeki THR!

Kemudian yang kedua, ungkapnya, adalah ATM. Sedangkan yang ketiga yakni Kartu Keluarga.

Selebihnya terkait laporan buku tabungan, Akte Kelahiran, kartu seluler, Surat Nikah, SIM, paspor, BPJS, dan sebagainya.

"Surat laporan kehilangan yang diterima tersebut, dimana surat-surat tersebut adalah yang tidak mengandung resiko," katanya.

Baca Juga: Mbah Moen Berpesan: Tidak akan Terputus Rezeki Seseorang Selagi Melakukan Hal Bajik ini, Niscaya Kaya Raya!

Berbeda halnya dengan sertifikat yang merupakan surat berharga tidak bisa diurus melalui SIKASEP.

Kehilangam sertifikat, tegasnya, harus melalui proses pendalaman oleh petugas Reserse dan Kriminal (Reskrim).

"Melalui aplikasi SIKASEP ini, pemohon jadi mudah dikarenakan tidak perlu datang ke Polresta Bandung dan ini sudah banyak digunakan oleh masyarakat," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***

Baca Juga: Tabrak Pemotor di Jaksel Hingga Tewas, Artis Ira Riswana Tegaskan Anaknya Tidak Kabur

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial  Google News Jurnal Soreang ,  FB Page Jurnal Soreang,  YouTube Jurnal Soreang ,  Instagram @jurnal.soreang  dan  TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Tags

Terkini

Terpopuler