JURNAL SOREANG - Upah Minum Provinsi (UMP) Jawa Barat teah ditetapkan pada 25 November 2022 lalu oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Keputusan UMP Jawa Barat 2023 tersbeut resmi diumumkan oleh Sekretaris Daerah, Setiawan wangsaatmaja pada Senin, 28 November 2022.
Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Kuda, Kambing, Monyet Hari Ini, Rencanakan dengan Bijaksana
UMP Jawa Barat 2023 yang telah ditetapkan naik sebsar 7,88 persen dari jumlah UMP tahun sebelumnya, 2022.
Ketetapan tersbeut sudah disesuiakn berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tetang Penetapan Upah Minimun Tahun 2023.
Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Kelinci, Naga, Ular Hari Ini, Semuanya Akan Terjadi Pada Waktunya
"Pada hari ini kita telah mendapatkan (informasi) terkait dnegna keputusan Gubernur ini, yang telah ditandatangani per tanggap 25 November 2022," ungkap Setiawan.
Kepala Disnakertrans, Taufik Garsadi, memastikan kenaikan tersebutdipastkan akan diikuti dengan kenaikan UMK (Upah Minimal Kabupaten/kota) di seluruh wilayah Jawa Barat.
Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Kelinci, Naga, Ular Hari Ini, Semuanya Akan Terjadi Pada Waktunya
"Dengan Permenake ini semua kabupaten atau kota naik UMK-nya," ungkap Taufik Garsadi.
Lalu berapa nominal UMP Jawa Barat 2023 yang ditetapkan tersebut?
Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Kelinci, Naga, Ular Hari Ini, Semuanya Akan Terjadi Pada Waktunya
Bagaimana dengan Kabupaten Bandung, apakah sudah ada ketetapan resmi mengenai UMK 2023 nya?
Untuk mengetahui informasi lanjutan dalam artikel ini, silahkan KLIK DI SINI
***