BPKH Minta Jangan Ragukan Pengelolaan Keuangan Haji Rp160 Triliun Lebih, Arief: Dana Haji Dijamin Aman

20 November 2022, 11:38 WIB
Suasana sosialisasi keuangan haji yang digelar Komisi VIII DPR dan BPKH di grand Sunshine, Minggu 20 November 2022 /Sarnapi/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG- Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) meminta masyarakat agar tak meragukan pengelolaan keuangan haji yang kini mencapai Rp168 triliun lebih.

BPKH selalu mendapatkan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan selalu terbuka.

"Masyarakat bisa mengetahui dengan jelas posisi keuangan yang sudah disetor Rp25 juta per orang. Namun memang kali ini belum bisa diakses sebab sedang diperbarui ke aplikasi yang lebih praktis," kata Anggota Badan Pelaksana BPKH, Prof. Dr. H. Arief Mufraini, dalam sosialisasi keuangan haji yang digelar Komisi VIII DPR dan BPKH.

Baca Juga: Banyak Hoaks Menyerbu Keuangan Haji, Ini yang Dilakukan BPKH Bersama dengan Komisi VIII DPR

Sosialisasi haji dihadiri Wakil Ketua Komisi VIII DPR H. Ace Hasan Syadzily, Anggota Dewan Pengawas BPKH Dr. H. Rojikin, dan Kepala Kemenag Kabupaten Bandung H. Abdurrahim.

Lebih jauh Arief mengatakan, biaya haji yang disetorkan calon haji sudah tak rasional lagi karena lebih banyak subsidi dari nilai manfaat setoran haji.

"Rasionalisasi biaya haji ini bisa dari lokasi penerbangan Bandara di Indonesia maupun lama dia menyetor biaya haji yang Rp25 juta," katanya.

Baca Juga: Jangan Kaget! Tahun Depan Biaya Haji Kemungkinan Naik Drastis, Kang Ace: Biaya Haji Selama Ini Tak Rasional

Mengenai pengelolaan keuangan haji, Arief menyatakan, saat ini lebih banyak ditempatkan di surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk dan bank-bank syariah.

"Sedangkan penempatan investasi langsung memang masih kecil sehingga harus terus didorong," katanya.

Mengenai biaya sesungguhnya biaya haji sudah mencapai Rp97 juta baik untuk tiket pesawat terbang, akomodasi, living cost, transportasi di Arab Saudi maupun katering.

Baca Juga: Komisi VIII DPR Akan Bahas Revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kang Ace: Pasal Pembagian Kuota Direvisi

"Sedangkan biaya haji yang dibayarkan jemaah haji kurang dari Rp40 juta sehingga banyak subsidi yang harus dikeluarkan BPKH," katanya.

Subsidi yang diberikan BPKH terus naik sehingga ibadah haji tahun 2022 sudah mencapai 59 persen.

"Kita harus kaji kembali biaya haji iji agar mendekati kepada biaya operasional sesungguhnya. Meskipun tetap ada subsidi dari BPKH yang berasal dari nilai manfaat dana haji," katanya.***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler