Tegas! Perizinan Belum Lengkap, Satpol PP Kabupaten Bandung Hentikan Sementara Kegiatan Proyek Milik PT IBRM

2 November 2022, 16:44 WIB
Kapolresta Bandung menghadiri langsung audensi yang digelar Satpol PP Kabupaten Bandung untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kegiatan proyek milik PT IBRM yang belum mengantongi dokumen perizinan dengan lengkap. /Rustandi/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Menindaklanjuti laporan masyarakat dan hasil audensi dengan beberapa dinas dan pihak terkait, Satpol PP Kabupaten Bandung menghentikan sementara kegiatan proyek milik PT Istana Bandung Raya Motor (IBRM).

Proyek pergudangan milik PT IBRM tersebut, berada di Kampung Pendeuy, Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

Karena perizinannya belum lengkap, pemerintah Kabupaten Bandung melalui Satpol PP Kabupaten Bandung mengentikan sementara kegiatan di lapangan.

Baca Juga: Prediksi Cinta Aries, Taurus dan Gemini Hari Ini, Yang Terbaik Itu Untuk Selalu Jujur

Hal tersebut dikatakan Oki Suyatno Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bandung, pihaknya melakukan penindakan ketika ada pelanggaran.

Oki mengatakan, pihaknya tentu akan merespon cepat pengaduan masyarakat terkait adanya kegiatan pembangunan yang diduga belum mengantongi izin lengkap.

Setelah melakukan pengecekan ke lokasi, pihaknya mengundang beberapa dinas terkait dan pihak perusahaan untuk melakukan klarifikasi sesuai dengan ketentuan dan kewenangan.

Baca Juga: 5 Musuh Bebuyutan Paling Sengit di Piala Dunia 2022 Qatar, Nomor 2 Rivalitas Panas Spanyol vs Portugal

"Ya, berawal dari laporan masyarakat kami melakukan pengecekan dan klarifikasi terkait perizinan pembangunan pergudangan milik PT IBRM tersebut," kata Oki kepada Jurnal Soreang saat ditemui di Mako Satpol PP, Rabu 2 November 2022.

Dari hasil pengecekan ke lokasi dan klarifikasi, pembangunan pergudangan milik PT IBRM tersebut memang belum mengantongi izin lengkap.

Sehingga, pihaknya menghentikan sementara kegiatan hingga waktu yang ditentukan dan mendorong PT IBRM untuk memproses kelengkapan izin.

Baca Juga: KBM Perhutani Lakukan Perluasan Kawasan Wisata Rancaupas, Warga Khawatir Merusak Lingkungan, Ini Kata Kades

"PT IBRM melakukan pematangan lahan dan pembentengan, dokumen perizinan baru memiliki NIB dan PKKPM, itu belum cukup sampai dengan izin mendirikan bangunan," jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Oki, pihaknya mendorong PT IBRM untuk melakukan proses perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar kegiatan pematangan lahan dan pembentengan pergudangan tersebut bisa dilanjutkan.

"Sebagai konsekwensi atas ketidaklengkapan dokumen perizinan, maka kegiatan pematangan lahan dan pembentengan milik PT IBRM dihentikan sementara," katanya.

Baca Juga: Bersiaplah, Gerhana Bulan Total yang Melintasi Indonesia 8 November 2022, Ini Daerah yang Bisa Melihatnya

Sebelumnya diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung merespon aspirasi dan laporan masyarakat terkait pembangunan yang diduga belum mengantongi izin.

Menindaklanjuti hal tersebut, satpol mengundang dinas terkait, perusahaan, perwakilan masyarakat dan juga dihadiri langsung oleh Kapolresta.

Hal tersebut dikatakan Oki Suyatno Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bandung, menurutnya, pihaknya sangat respon ketika ada laporan atau pengaduan masyarakat terkait ada yang melanggar.

Baca Juga: Spoiler Manga One Piece Chapter 1065: Dr Vegapunk, Dragon, dan Topi Jerami Akan Beraliansi Gara-Gara Ini

"Ada dua pengaduan, pembangunan pergudangan yang diduga belum mengantongi izin dengan lengkap," kata Oki usai menggelar audensi dengan beberapa pihak di Mako Satpol PP, Rabu 2 November 2022.

Oki mengatakan, perwakilan masyarakat mengadukan bahwa ada 12 bangunan di Kabupaten Bandung yang diduga belum mengantongi izin, sehingga kami menindaklanjuti sesuai dengan tugas dan fungsi Satpol PP.

"Kami menerima pengaduan, ada bangunan milik perusahaan yang belum mengantongi izin, sebagai tindak lanjut kami mengundang beberapa pihak untuk melakukan klarifikasi," jelasnya.

Baca Juga: Ibarat Halloween Itaewon, Pesta Halloween di AS Juga Timbulkan Korban Tewas dan Luka-luka, Ini Penyebabnya

Saat ini, baru dua perusahaan yang diundang diantaranya pergudangan di wilayah Manglid, Kecamatan Margahayu dan Pergudangan Perusahaan kendaraan ternama di wilayah Pendeuy, Kecamatan Soreang.

"Kedua perusahaan tersebut, kami dorong atau menginstruksikan untuk segera memproses kelengkapan izin dengan waktu yang sudah ditentukan," tuturnya.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tahapan proses, perusahaan wajib melengkapi progres perizinan.

Baca Juga: Ini Jadinya Jika Rin Tak Terbunuh oleh Kakashi di Anime Naruto, Minato Tetap Hidup hingga Obito jadi Hokage?

"Karena kedua perusahaan itu belum lengkap mengantongi izin, maka kami mendorong agar segera memproses perizinan sesuai dengan tahapan dan aturan yang berlaku," pungkasnya.***

Editor: Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler