Terima Berkas Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI, Kejari Bale Bandung: HH Terancam Penjara Seumur Hidup

13 Oktober 2022, 17:11 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung Kabupaten Bandung menerima berkas tersangka Henry Hernando (HH) dari Polda Jabar. /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung Kabupaten Bandung menerima berkas tersangka Henry Hernando (HH) dari Polda Jabar.

HH merupakan tersangka atas kasus pembunuhan terhadap seorang purnawirawan TNI, Muhammad Mubin di Lembang, Kabupaten Bandung Barat beberapa waktu lalu.

Kasi Intel Kejari Bale Bandung Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiyansyah mengatakan, pihaknya telah menerima barang bukti atas nama tersangka HH.

Baca Juga: Keren! Demi Terwujudkan Akselerasi Transformasi Perusahaan, PLN dan Serikat Pekerja Tandatangani PKB

Ditegaskannya, terhadap tersangka, disangkakan Pasal 340 atau 338 atau Pasal 351 ayat 1 KUHP.

"Akibat perbuatannya, tersangka HH terancam hukuman penjara seumur hidup," kata Mumuh dalam keterangannya, Kamis 13 Oktober 2022.

Mumuh menambahkan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya akan melakukan penahanan lanjutan terhadap tersangka selama 21 hari.

Baca Juga: Jadi Begitu Misterius, Ternyata Inilah 4 Teori Liar Dibalik Penggunaan Masker Karakter Kakashi di Anime Naruto

"Ke depan, tersangka HH akan menempati Rumah Tahanan Narkotika Kelas 2A Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung," ujar Mumuh.

"Terhitung mulai dari tanggal 13 sampai tanggal 1 november 2022," sambungnya.

Selanjutnya, tim JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan secepatnya melimpahkan dakwaan tersebut ke pengadilan Negeri Bale Bandung.

Baca Juga: Jadi Begitu Misterius, Ternyata Inilah 4 Teori Liar Dibalik Penggunaan Masker Karakter Kakashi di Anime Naruto

Untuk kronologi, Mumuh membeberkan nantinya bakal dibacakan pada sidang perdana.

"Karena ini dakwaannya disangkakan Pasal 340, maka akan terbuka untuk umum," terangnya.

Mumuh menyebut, dalam pengadilan nanti, akan terlihat jelas secara transparan dan disaksikan oleh publik.

Baca Juga: Liga Konferensi Eropa : Sports Mole Prediksi West Ham United Atasi Anderlecht 2-0            

"Tim JPU menyiapkan surat dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan dengan salah satu barang bukti yang disertakan yaitu rekaman CCTV," imbuhnya.

"Barang bukti ini mempermudah tim dalam melakukan penyidikan atas kasus tersebut," pungkas Mumuh Ardiyansyah.***

Editor: Yusup Supriatna

Tags

Terkini

Terpopuler