JURNAL SOREANG - Menjelang pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Bandung membuka pendaftaran bagi warga yang ingin menjadi anggota Panwascam.
Masyarakat yang mendaftar bisa siapa saja dan tidak dipungut biaya. Seleksi rekrutmen Panwascam dimulai pada 21 September 2022 hingga 27 September 2022 mendatang.
Dalam rekrutmen, setiap kecamatan akan dipilih masing-masing 3 Anggota panwaslu kecamatan atau panwascam.
Syarat calon anggota Panwaslu Kecamatan Kabupaten Bandung Bandung seperti dilansirkan Bawaslu Kabupaten Bandung yakni:
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih
5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik
7. Memiliki kemampuan dan keah lian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan
Baca Juga: Kim Sejeong Kembali Dapat Tawaran Untuk Bermain di Drama Korea Terbaru!
8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah meng undurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahg unaan narkotika
Baca Juga: 11 Pemain Bertahan Terbaik UEFA Nation League, Virgil Van Dijk Ungguli Ruben Dias di Urutan Puncak
11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih
12. Bersedia bekerja penuh waktu
13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
14. Bersedia tidak mend uduki jabatan politik, jabatan di pemer intahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
Baca Juga: Obati segera! Penyakit Hernia Mempengaruhi Hubungan Intim, Begini Penjelasannya
15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan
16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berkas pedaftaran dapat dikirimkan langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Jl. Raya Soreang, No. 141 (Belakang Kantor Kecamatan Soreang), Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Atau juga bisa dikirim via pos dan via email ke pokjapanwaskabbdg24@gmail.com mulai tanggal 21 s.d 27 September 2022.***