JURNAL SOREANG - Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap tindak pidana berupa suntik gas elpiji secara ilegal.
Kegiatan tersebut berlokasi di Jalan Batununggal, Desa Giri Mekar, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat.
Setelah mendapatkan laporan, jajaran Satreskrim Polresta Bandung langsung bergegas melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Saat melakukan penyelidikan, petugas menangkap tangan tersangka sedang melakukan penyuntikan tabung gas 3 kg ke tabung 12 kg," ungkap Kombes Pol Kusworo didampingi Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana dalam keterangannya saat konferensi pers di Cilengkrang, Rabu 24 Agustus 2022.
Kusworo menyebut, kegiatan yang dilakukan kedua tersangka berinisial SR dan AH yakni memperdagangkan tabung gas secara ilegal yang tidak sesuai dengan perizinannya.
"Jadi tabung 3 kg ini disuntikkan ke tabung 12 kg dengan menggunakan alat suntik. Kemudian, dalam penyuntikan tersebut dilakukan dengan dilapisi es, sehingga lebih mudah prosesnya," bebernya.
Kusworo menambahkan, tabung yang sudah disuntik tersebut isinya tidak sampai 12 kg, hanya kurang lebih 10 kg.
Selanjutnya, sambung Kusworo, dijual dengan harga Rp160 ribu, jauh lebih murah dari harga pasaran tabung gas 12 kg saat ini yakni Rp205 ribu.
Baca Juga: Ternyata Hubungan Intim Memiliki Manfaat yang Berbeda Pada Suami dan Istri, Apa Saja Itu?
"Dengan selisih harga yang cukup jauh, dengan begitu patut diduga bahwa barang ini hasil dari kejahatan," ujarnya.
"Selain menangkap kedua tersangka, petugas juga berhasil menyita sebanyak 247 tabung ukuran 3 dan 12 kilogram," imbuh Kombes Pol Kusworo Wibowo.***