Perumda Air Minum Tirta Raharja Berencana Sesuaikan Tarif Air Minum di Tahun 2022, Ini Alasannya

21 Juli 2022, 15:42 WIB
Perumda Air Minum Tirta Raharja Berencana Sesuaikan Tarif Air Minum di Tahun 2022 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Perumda Air Minum Tirta Raharja, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Bandung, berencana menyesuaikan tarif air minum di tahun 2022.

Hal ini disampaikan Manajer Junior Hukum, Humas dan Kesekretariatan, Astria Wulantirta dalam keterangannya, Kamis 21 Juli 2022.

Disampaikan Astria, PDAM merupakan BUMD milik pemerintah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019.

Baca Juga: Ogah Bayar Rp765 Miliar, Nicolo Zaniolo Gagal Gabung Juventus Kalau Bisa Dapat Murah Kenapa Harus Bayar Mahal?

"PDAM ini sebagai penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang melayani kebutuhan air minum masyarakat/pelanggan di Kabupaten Bandung, sebagian Kota Cimahi, dan sebagian Kabupaten Bandung Barat," jelas Astria.

Diterangkannya, Perumda Air Minum Tirta Raharja disebar menjadi 4 (empat) wilayah pelayanan.

Pertama, wilayah pelayanan 1 meliputi.Kecamatan Soreang, Katapang, Cangkuang, Kutawaringin, Ciwidey Rancabali, dan Pasir Jambu.

Baca Juga: Hanya Bermain Game Mudah bisa Dapat Cuan, Berikut Review Aplikasi Penghasil Uangnya

Kemudian wilayah kedua meliputi, Kecamatan Banjaran, Pameungpeuk, Cimaung, Baleendah, Bojongsoang, Dayeuhkolot, dan Pangalengan.

Selanjutnya wilayah pelayanan 3 yang meliputi Kecamatan Ciparay, Pacet, Majalaya, Cicalengka, Rancaekek, Solokan Jeruk, Paseh, Cikancung, dan Cileunyi.

"Yang terakhir adalah wilayah Pelayanan 4 yang meliputi Cimahi Selatan, Cimahi Tengah, Cimahi Utara, Cisarua, Parongpong, Ngamprah, Lembang, Padalarang, Cipatat, Cikalong Wetan, Cililin, Cihampelas, dan Batujajar," bebernya.

Baca Juga: Prediksi Formasi AS Roma Musim 2022-2023, Bersama Paulo Dybala Mampu Bersaing di Jalur Scudetto?

Astria menegaskan, dalam upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan, pemulihan biaya, dan target peningkatan cakupan pelayanan, Perumda Air Minum Tirta Raharja akan melakukan penyesuaian tarif air minum dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Antara lain, lanjutnya, hukum Pemendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum dan Kepgub Jabar Nomor 610/Kep.890-Rek/2021 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Badan Usaha Milik Daerah di Daerah Provinsi Jawa Barat. 

Astria menambahkan, Perumda Air Minum Tirta Raharja rencananya akan menyesuaikan tarif air minum di bulan September 2022 secara bertahap sampai dengan bulan September 2023.

Baca Juga: Tips Ampuh Cegah Kehamilan Tanpa Alat Kontrasepsi Saat Melakukan Hubungan Intim Menurut dr. Boy Abidin

"Adapun dasar pertimbangan penyesuaian tarif air minum di Perumda Air Minum Tirta Raharja merujuk pada hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat," ungkapnya.

Astria menyebut, jenis tarif lama pada tahun 2017 yaitu Tarif rendah Rp2.400/m3, Tarif Dasar Rp4.700/m3 dan Tarif Penuh Rp7.100/m3.

Pada tahun 2022 ini tarif baru disesuaikan, dimana Tarif Rendah menjadi Rp3500/m3, Tarif Dasar menjadi Rp7.100/m3, dan Tarif Penuh menjadi Rp9.500/m3.

Baca Juga: Apes! TKW Hongkong Ini Bertemu Majikan Rasis dan Kasar, Begini Perlakuannya: Aku Tertekan dan Sengsara

Lebih jauh Astria menerangkan, Tarif Rendah yaitu tarif bersubsidi yang nilainya lebih rendah dibanding biaya.

Sedangkan untuk Tarif Dasar yakni tarif yang nilainya sama atau ekuivalen dengan biaya dasar dan untuk Tarif Penuh yaitu tarif yang nilainya lebih tinggi dibanding biaya dasar.

"Biaya dasar merupakan biaya yang diperlukan untuk menutup kebutuhan operasional pelayanan air minum," urainya.

Baca Juga: Paulo Dybala akan Absen di Liga Champions Musim Depan karena Pilih AS Roma, Begini Komentar Pelatih Juventus

Dimana, kata ia, tahapan penyesuaian tarif ini dimulai pada bulan September 2022 dengan tarif Rp2.700/m3, Rp5.400/m3, dan Rp7.800/m3.

Kemudian, pada Januari 2023 dengan tarif Rp3000/m3, Rp5.900/m3, dan Rp.8300/m3.

Selanjutnya pada bulan Mei 2023 dengan besaran tarif Rp3.200/m3, Rp6.500/m3, dan Rp8.800/m3.

Baca Juga: Ada Peran Louis Van Gaal Dibalik Kepindahan Matthijs de Ligt Dari Juventus ke Bayern Munchen?

"Untuk bulan September 2023 yakni Rp3.500/m3, Rp7.100/m3, dan Rp9.500/m3," ucapnya.

Lebih jauh Astria menyampaikan, keterjangkauan dilakukan dengan penetapan tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum disesuaikan dengan kemampuan pelanggan yang berpenghasilan sama dengan Upah Minimun Propinsi (UMP).

Hal ini, ungkapnya, tidak melampaui 44 (empat perseratus) dari pendapatan masyarakat/pelanggan, dan keadilan kepada pelanggan diterapkan melalui pengenaan tarif diferensiasi yaitu subsidi silang antar kelompok pelanggan dan tarif progresif.

Baca Juga: Wah Sungguh di Luar Dugaan! Ternyata Ini Rahasia Ratu Elizabeth II agar Panjang Umur dan Sehat

"Ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan penghematan penggunaan air minum dan mutu pelayanan dilakukan melalui penetapan tarif yang mempertimbangkan keseimbangan dengan tingkat mutu pelayanan yang diterima oleh pelanggan," bebernya.

Dengan penyesuaian, lanjutnya, Perumda Air Minum Tirta Raharja dapat memenuhi kebutuhan biaya operasional dan meningkatkan pengembangan pelayanan bagi pelanggan ke depannya.

Baca Juga: Berikut 3 Bek Kanan yang Diincar Manchester United Jika Aaron Wan-Bissaka Pergi, Ada Pemain Inter Milan

"Diharapkan akan merubah pola kebiasaan bagi pelanggan dalam menggunakan air minum menjadi lebih bijak," pungkasnya.***

Editor: Yusup Supriatna

Tags

Terkini

Terpopuler