JURNAL SOREANG - Satreskrim Polresta Bandung berhasil melumpuhkan dua residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) disertai pencurian dengan kekerasan (curas).
Peristiwa tindak pidana tersebut terjadi di Perumahan Kencana, Ciganitri, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Peristiwa ini sempat viral di media sosial (medsos) dan aksi ini juga terekam CCTV pada 30 Januari 2022 lalu.
Baca Juga: Piala Dunia 2022 Qatar, Timnas Iran Memiliki Striker Sardar Azmoun, Simak Biodata Lengkapnya
Dalam aksinya, komplotan tersangka pencurian mempersenjatai dirinya dengan membawa senjata api (senpi).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, dalam kasus ini, jajaran berhasil mengamankan dua orang tersangka.
Dalam melakukan aksinya, kata ia, kedua tersangka selalu mempersenjatai diri dengan membawa senjata api (senpi).
"Kedua tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dalam aksinya, keduanya selalu membawa senpi," kata Oliestha dalam keterangan saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Senin 4 Juli 2022.
Saat akan diamankan, paparnya, para tersangka langsung melakukan perlawanan dengan senpi yang dibawanya. Tentu saja tindakan tersebut jelas sangat membahayakan petugas di lapangan.
"Petugas langsung melakukan tindakan tegas dan terukur kepada kedua pelaku di bagian kaki," tegasnya.
Baca Juga: Berapa Detak Jantung yang Normal dan Sehat? Apa Saja yang Mempengaruhinya? ini Jawaban Ilmiahnya
Dijelaskannya, kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial EZ (51) warga Bojongsoang dan SY (54) warga Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Oliestha menambahkan, dari penangkapan ini, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua pucuk senpi.
"Dua pucuk senpi yang diamankan yaitu satu senpi rakitan dan satu lagi senpi yang tidak memiliki nomor seri," ujarnya.
"Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, yakni 12 butir peluru aktif kaliber 38, dua senjata tajam, satu unit sepeda motor, kamera, beberapa jam tangan, cincin, dan kalung," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tegas Oliestha, para pelaku dijerat Pasal 365 dan 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Kekerasan.
"Para pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," imbuhnya.
Ia membeberkan, awal mulanya kejadian ini diketahui dari laporan masyarakat. Kemudian, petugas langsung bergegas merapat ke lokasi dan menemukan para pelaku sedang melakukan aksinya.
Kedua pelaku, sambungnya, langsung diamankan, sedangkan satu pelaku lain berhasil melarikan diri dan sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran petugas.
Baca Juga: Fakta Menarik Ciro Alves Striker Persib Bandung, Simak Biodata Lengkapnya
"Satu pelaku identitasnya sudah diketahui dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kini, pelaku tersebut dalam pengejaran petugas," pungkas AKP Oliestha Ageng Wicaksana.***