Lahan Pengganti Belum Terealisasi, Riki Ganesa: Izin IPPKH Geo Dipa dan Star Energi Geothermal Bisa Dibekukan

9 April 2022, 17:19 WIB
Riki Ganesa Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung membahas terkait kompensasi lahan pengganti perusahaan yang menggunakan lahan kehutanan /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Perusahaan yang mengelola panas bumi di kawasan hutan lindung, pasti mendapatkan Izin dengan catatan harus memenuhi kewajiban sesuai Regulasi yang berlaku.

Seperti halnya di Kabupaten Bandung, ada beberapa perusahaan BUMN yang mengelola potensi panas bumi untuk proyek strategi nasional.

PT Geo Dipa Energi, PT Pertamina Star Energi Geothermal wayang Windu diantara perusahaan yang sedang melakukan perluasan kawasan perusahaan dengan menggunakan lahan hutan lindung.

Baca Juga: Gercep! Kurang Dari 24 Jam, Polresta Bandung Ringkus Preman Ancam Sopir Bus TMP di Bojongsoang

Menurut data dan Informasi, PT Geo Dipa Energi menggunakan lahan seluar 2,82 Hektare untuk pengembangan proyek pembangunan tahap dua. Sementara Star Energi Geothermal wayang windu seluas 8,94 Hektare.

Dari sekian luas lahan kehutanan yang dipergunakan untuk perluasan kawasan, perusahaan tersebut diwajibkan melakukan kompensasi lahan pengganti dengan klasifikasi 1 banding 2.

Hal tersebut dikatakan Riki Ganesa anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, menurut data dan informasi perusahaan tersebut sudah mengantongi izin dari Kementerian LHK dan Badan Koordinasi Pengaman Modal Republik Indonesia.

"Saya pastikan, perizinan perluasan pembangunan kawasan Geo Dipa Energi sudah lengkap. Namun, ada komitmen dan kewajiban yang diduga belum terealisasi," kata Riki Ganesa kepada Jurnal Soreang, Sabtu 9 April 2022.

Baca Juga: Lalui Pertandingan Penuh Perjuangan, Jonatan Christie Melaju ke Babak Final Korea Open 2022

Riki menjelaskan, yang saat ini sedang disoroti DPRD terkait realisasi dari kompensasi lahan pengganti yang wajib dilakukan pihak perusahaan.

"Kami sedang menyoroti lahan pengganti, sesuai dengan regulasi yang berlaku tentang penggunaan lahan kehutanan diwajibkan kompensasi lahan pengganti hingga dua kali lipat," jelasnya.

Menurut Riki, sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tertuang dalam berita acara IPPKH atau PPKH, perusahaan wajib melakukan kompensasi lahan pengganti maksimal satu tahun dari keputusan itu ditetapkan.

"Harus karena hukumnya wajib dan sudah menjadi komitmen bersama, ketika perusahaan yang menggunakan lahan kehutanan wajib menyediakan lahan pengganti dua kali lipat dan harus dilakukan reboisasi," tuturnya.

Baca Juga: 3 Rekor Lionel Messi yang Mustahil Dikalahkan Cristiano Ronaldo, Salah Satunya Ballon D'Or

Jika tidak, kata Riki, sesuai PP nomor 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan Merubah ijin pinjam pakai kawasan kehutanan (IPPKH) menjadi persetujuan penggunaan kawasan kehutanan (P2KH). Maka, pemerintah akan memberikan sanksi.

"Sesuai pasal 277, pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi administrasi mulai teguran tertulis, pembekuan persetujuan penggunaan kawasan hutan dan atau pencabutan persetujuan," jelasnya.

Oleh karena itu, terkait dengan kompensasi lahan pengganti yang digunakan PT Geo Dipa Energi dan Star Energi Geothermal wayang windu. Pihaknya akan segera panggil kedua perusahaan tersebut, agar prosesnya dibuka secara transparan agar masyarakat tahu.

"Ya, dalam waktu dekat kami akan panggil kedua perusahaan tersebut, untuk mengetahui sejauh mana realisasi dari proses lahan pengganti itu," katanya.

Baca Juga: Performa Menurun Jelang Piala Dunia 2022, Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi Nyesel Pindah Klub?

Sebab, lanjut Riki, selain wajib melakukan kompensasi lahan pengganti, perusahaan tersebut juga wajib melaporkan tahapan demi tapan prosesnya.

"Ketika kawasan hutan lindung dipakai untuk kegiatan komersil, otomatis berimbas pada berkurangnya luasan hutan lindung yang ada di wilayah Kabupaten Bandung," jelasnya.

Ketika itu terjadi, kata Riki, maka kondisi di depan mata adalah menurunnya fungsi hidrologis dan ekologis.

"Makanya kewajiban pemegang IPPKH adalah reklamasi, lahan konpensasi dan reboisasi serta rehabilitasi daerah aliran sungai dan wajib memberikan peloporan terkait kegiatannya per 6 bulan kepàda kementrian LHK," tuturnya.

Baca Juga: The Daddies Terhenti Langkahnya di Semifinal Korea Open 2022

Dengan Demikian, kata Riki, DPRD akan melakukan pengawasa karena kabupaten Bandung merupakan daerah yang menjadi titik lokasi proyek tersebut, sehingga berkewajiban menjaga potensi alam dan lingkungan.

"Sesuai tupoksi DPRD, kami akan melakukan pengawasan untuk mengantisipasi dampak negatif kepada daerah kabupaten Bandung khususnya masyarakat sekitar," tegasnya.

Riki menambahkan, selain merupakan kawasan hutan lindung, lokasi tersebut merupakan titik serapan dan hulu sungai Ciwidey.

"Ya, itu kan hutan lindung dan juga hulu sungai Ciwidey. Jadi dampak negatif jangka panjangnya harus benar-benar diantisipasi melalui kajian yang sesuai dan transparan," pungkasnya.***

Editor: Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler