BAZNAS Kabupaten Bandung Tetapkan Zakat Fitrah Bila Dibayar dengan Uang Rp32.500 Per Orang

31 Maret 2022, 09:32 WIB
Suasana rapat penentuan besaran zakat fitrah bila dibayarkan dengan uang di kantor BAZNAS Kabupaten Bandung /BAZNAS /

JURNAL SOREANG-Sebagai patokan kaum Muslimin dalam mengeluarkan zakat fitrah pada Ramadhan 2022,  Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bandung menetapkan besaran zakat fitrah apabila diuangkan sebesar Rp 32.500 per orang.

Besaran zakat fitrah bila dibayar dengan uang ini mengalami kenaikan sebab  tahun lalu sebesar Rp30.000 per orang.

Besaran zakat fitrah ini setelah rapat BAZNAS dengan ormas-ormas Islam dan  mendapatkan masukan harga beras di pasaran dari Disperindag Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Soal Tasharuf Zakat Fitrah hingga Perda Pesantren, Jadi Pembahasan Komisi Bahtsul Masail Konferwil NU Jabar

Menurut Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung, Dudi Abdul Hadi, di ruang kerjanya, Kamis 31 Maret 2022,  besaran zakat fitrah ini  disesuaikan dengan harga beras yang diterimanya dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung.

"Pembayaran zakat fitrah sesuai dengan harga beras yang dikonsumsinya sehari-hari sehingga patokan dari BAZNAS Kabupaten Bandung adalah beras jenis pertengahan. Kami menggunakan harga beras Rp 12.500,-/kg," katanya.

Kaum Muslimin bisa membayar zakat fitrah melebihi harga beras yang ditentukan BAZNAS Kabupaten Bandung, namun tidak boleh membayar zakat fitrah di bawah standard yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Perolehan Zakat Termasuk Fitrah Kabupaten Bandung Naik Meski di Tengah Pandemi, Ada Kecamatan yang Belum Lapor

"Misalnya sudah biasa mengonsumsi beras dengan harga Rp 13.000,-/kilogram maka dia membayar zakat fitrahnya apabila diuangkan sebesar Rp 33.500,- per orang bukan merujuk ke harga Rp 32.500 per orang yang kami tetapkan," katanya.

Penetapan besaran zakat fitrah, menurut Dudi, dari dulu sudah ditetapkan alim ulama sebesar 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter beras. 

"Kami bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan  yang memiliki data harga beras di pasaran dari harga termurah sampai termahal," ujarnya.

Dia mengimbau agar kaum Muslimin membayarkan zakat fitrahnya melalui masjid-masjid terdekat atau Unit pengumpul zakat (UPZ)  kecamatan dan desa.

Baca Juga: Ini Niat Mengeluarkannya Zakat Fitrah bagi Diri Maupun Orang Lain

"Lebih baik membayarkan zakat fitrah maupun zakat harta di lembaga resmi yang memiliki pengelolaan jelas sehingga distribusinya bisa terawasi dengan baik. Pertanggungjawaban pengelolaan dana zakat juga jelas," katanya.

Dia juga mengimbau agar pendistribusian zakat fitrah sebagian besar untuk kaum fakir miskin yang berada di sekitar masjid.

"Setelah mendistribusikan zakat juga jangan lupa mengirimkan laporannya ke Baznas Kab. Bandung," katanya..***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler