Surat Perintah DPD PG Provinsi Jabar ke DPD PG Kabupaten Bandung Terkait PAW Beredar Luas, Begini Isinya

15 Februari 2022, 17:42 WIB
DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat mengintruksikan kepada DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung untuk menindaklanjuti PAW atas nama H. Asep Ikhsan. /Jurnal Soreang /Dok. H. Asep Ikhsan

JURNAL SOREANG - Pergantian Antar Waktu (PAW) Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kabupaten Bandung yang sempat tertunda selama 7 bulan, kini mulai menemui titik terang.

Sebabnya, telah terbit surat dari DPD Partai Golkar Provinsi Jabar ke DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung yang berisi instruksi terkait PAW, termasuk nama yang direkomendasikan.

Surat perintah itu diketahui beredar luas di kalangan masyarakat beberapa waktu lalu, termasuk diterima oleh Jurnal Soreang.

Baca Juga: PREVIEW, Persib VS PSIS Semarang, Persib Tampil Ful Tim

Berdasarkan surat tersebut, DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat mengintruksikan kepada DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung untuk menindaklanjuti PAW atas nama H. Asep Ikhsan.

Ditandatangani oleh Plt. Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, TB. Ace Hasan Sadily dan Sekretaris, Ade Ginanjar, surat tersebut dibuat pada Selasa 8 Februari 2022 dengan Nomor: B/07/Golkar/II/2022.

Dasar surat tersebut salah satunya adalah hasil Rapat Klarifikasi PAW Anggota DPRD Kabupaten Bandung pada hari Jumat 4 Februari 2022.

Baca Juga: Pompeii, Kota Romawi Kuno Italia yang Megah dengan Keberagaman Karya Seni Ini Sempat Dilupakan, Apa Alasannya?

Poin selanjutnya, berdasarkan pada hasil pertemuan dengan DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung pada hari Selasa 8 Februari 2022.

Kemudian, mempertimbangkan juga aspek Regulasi PAW Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota melalui UU Nomor 23 Tahun 2014, PP 16 Tahun 2010, PKPU 22 Tahun 2010, PKPU 03 Tahun 2011, dan PKPU 02 Tahun 2016.

Sesuai dengan dasar-dasar tersebut, maka DPD Partai Golkar Provinsi Jabar menginstruksikan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung untuk segera memproses PAW Anggota FPG DPRD Kabupaten Bandung atas nama Almarhumah Hj. Neneng Handayani dari Dapil 6.

Baca Juga: 6 Pemain Bintang Pindah Negara, Lawan Negaranya Sendiri di Piala Dunia, Siapa Saja?

Nama yang muncul sebagai pengganti Almarhumah Hj. Neneng Handayani dalam surat tersebut adalah H. Asep Ikhsan yang memperoleh suara terbanyak berikutnya di Dapil dimaksud.

DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat mengharapkan agar proses PAW segera ditindaklanjuti oleh DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung.

Paling lambat pada tanggal 17 Februari 2022, sesuai dengan UU pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku, DPD Partai Golkar Provinsi Jabar memberi waktu kepada DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung untuk memproses PAW.

Baca Juga: Pemain PSIS Dikabarkan Masih Ada yang Jalani Karantina Covid, Persib Harus Waspadai Hal Ini

Sementara itu, menanggapi isi surat tersebut, Asep Ikhsan mengucap syukur Alhamdulillah.

Selain itu, ia juga meminta doa dan dukungan upaya dapat mengemban tugas dengan baik.

Baca Juga: Memalukan! Berada di 10 Besar Ranking FIFA, Italia atau Portugal Malah Terancam Gagal Ke Piala Dunia 2022

"Siap menerima amanah dan mengemban tugas serta membawa kembali kejayaan Partai Golkar khususnya di Kabupaten Bandung," tutur Asep Ikhsan, saat dihubungi Jurnal Soreang, Selasa 15 Februari 2022. ***

Editor: Yusup Supriatna

Tags

Terkini

Terpopuler