Terbitkan SE dan Dipastikan Stok Minyak Goreng Aman, Bupati Bandung: Masyarakat Jangan Panic Buying

20 Januari 2022, 23:49 WIB
Bupati Bandung, Dadang Supriatna meninjau langsung operasi pasar murah minyak goreng dan berdialog dengan warga /Dok. Pemkab Bandung

JURNAL SOREANG - Menyikapi kebijakan pemerintah pusat terkait pengimplementasian minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liter, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengimbau masyarakat untuk tidak panic buying. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 510/0171/P3BAPOKTING tentang Penyesuaian Harga Minyak Goreng Satu Harga, untuk mengendalikan harga dan ketersediaan minyak goreng.

"Ketersediaan minyak goreng di Kabupaten Bandung  masih relatif aman dan dapat dikendalikan," ungkap Bupati Bandung, Dadang Supriatna dalam keterangannya di Soreang, Kamis 20 Januari 2022.

Baca Juga: Kader Partai Golkar Pertanyakan Kejelasan PAW DPRD Kabupaten Bandung Dapil VI, Ini Harapannya

Terkait hal ini, Kang DS sapaan akrabnya Dadang Supriatna mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) Kabupaten Bandung untuk memastikan harga jual minyak goreng kemasan sebesar Rp14 ribu per liter di ritel modern.

Sementara untuk pasar rakyat, lanjutnya, ia memberikan waktu satu minggu terhitung tanggal 19 Januari 2022, untuk melakukan penyesuaian dan pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Kami mengimbau seluruh pedagang, baik tradisional maupun modern untuk mengikuti peraturan yang ada. Jika ditemukan kenakalan dari pedagang, kami tidak segan memberikan sanksi,” tegasnya.

Baca Juga: Sah! Putri Sultan Brunei Fadzilah Lubabul Bolkiah Jadi Istri Bule Tampan, Pesta Pernikahan 23 Januari 2022

Kang DS menjelaskan, menyikapi kebijakan pemerintah pusat terkait pengimplementasian minyak goreng satu harga Rp.14.000 per liter, ia mengimbau masyarakat untuk tidak panic buying.

Ia kembali menegaskan ketersediaan minyak goreng khususnya di Kabupaten Bandung masih relatif aman dan dapat dikendalikan.

Kang DS menyebut, Menteri Perdagangan sudah menjamin stok minyak goreng harga Rp14 ribu per liter cukup bagi kebutuhan masyarakat. Jadi tidak perlu panic buying atau membeli secara berlebihan, apalagi sampai menimbun.

Baca Juga: Cantik Banget! Simak Fakta Menarik Song Ji A, yang Memiliki keunikan Dalam Style Berpakaiannya

"Alhamdulillah Kabupaten Bandung stoknya aman dan kebutuhan masih tercukupi,” jelas Kang DS sapaan akrabnya Dadang Supriatna.

Sementara itu, Kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin) Kabupaten Bandung Dicky Anugerah menuturkan, turunnya harga juga tengah dilakukan di pasar tradisional. 

Dicky menambahkan, para pedagang diimbau segera melakukan penyesuaian sesuai dengan kebijakan dalam surat edaran.

Baca Juga: Sampai 3 Pertandingan David da Silva Belum Cetak Gol, Ini Komentar Robert Alberts

“Pedagang pasar tradisional harap diperhatikan, agar melakukan penyesuaian harga ke Rp14 ribu per liter, selebihnya harus menjual sesuai SE. Kita juga akan melakukan evaluasi melalui sidak pasar, untuk memantau bagaimana kondisi di lapangan,” imbuh Dicky.

Sebagai informasi, diketahui kebijakan  turunnya harga tersebut, dilakukan berdasarkan hasil koordinasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Jawa Barat.

Hal ini dilakukan, agar ketersediaan minyak goreng kemasan di ritel modern anggota APRINDO di wilayah Kabupaten Bandung dapat dipastikan seharga Rp14 ribu per liternya.

Baca Juga: Jadwal Waktu Shalat untuk Bengkulu dan Sekitarnya, Jumat 21 Januari 2022

Sementara, berdasarkan pemantauan harga minyak goreng di pasar rakyat di wilayah Kabupaten Bandung mulai dari tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 19 Januari 2022, harga minyak goreng kemasan 1 liter saat ini berada dikisaran sebesar Rp 19 sampai dengan Rp20 ribu.

Harga tersebut masih relatif tinggi sehingga Pemerintah Pusat melalui Menteri Perdagangan mengeluarkan surat dari Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan RI Nomor 66/PDN.4/SD/01/2022 tanggal 18 Januari 2022 perihal Penyediaan Minyak Goreng Kemasan.

Hal tersebut disampaikan juga dalam siaran Pers Menteri Perdagangan RI tanggal 18 Januari 2022 dan surat dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat nomor 612/DG.01.04.05/PDN tanggal 19 Januari 2022. ***

Editor: Yusup Supriatna

Tags

Terkini

Terpopuler