Masih Ada yang Tidak Amanah, Bupati Bandung Tegaskan Kades Jangan Tersangkut Garong Uang Rakyat

18 Januari 2022, 20:32 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna /Dok. Pemkab Bandung

JURNAL SOREANG - Pasca penangkapan mantan Kades Cihawuk, Kecamatan Kertasari, berinisial AS terkait dugaan garong uang rakyat (korupsi), disikapi langsung oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna.

Terkait hal ini, Bupati mengaku sangat prihatin masih adanya kepala desa yang tidak amanah dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab mengemban jabatan.

Kang DS sapaan akrabnya Dadang Supriatna menegaskan, agar para kepala desa bisa menjalankan sumpah jabatan dengan baik sebagaimana yang diucapkan pada saat dilantik.

Baca Juga: Apakah Negara Tertutup Korea Utara Miliki Prestasi dalam Piala Dunia? Simak Faktanya Berikut

“Saat ini kita dalam masa transisi peningkatan anggaran untuk desa, jadi para kepala desa harus bekerja sungguh-sungguh. Diingatkan sering, diberi pelatihan juga sudah, jadi amanlah, jangan main-main,” tegas Kang DS dalam keterangannya di Soreang, Senin 17 Januari 2022.

Menurutnya, peningkatan anggaran desa dilakukan sebagai upaya peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat desa serta penanggulangan kemiskinan.

Apalagi Kabupaten Bandung, lanjut Kang DS, memiliki 270 desa yang tersebar di 31 kecamatan. Jadi kata ia, seluruh dana desa yang dialokasikan pemerintah, harus digunakan dengan transparan, tanggungjawab dan berdampak manfaatnya.

Baca Juga: Ngakak! Valentino Rossi Kearifan Lokal Hebohkan Warga TikTok

"Saya tidak mau mendengar, belum lama dilantik menjadi kades sudah diberhentikan karena tersangkut masalah hukum gara-gara dana desa," ujarnya.

Kang DS kembali menegaskan, dalam penggunaan dana tersebut pihak aparat desa tidak bisa sesuka hati melainkan harus mempedomani aturan yang telah ditetapkan.

"Karena seluruh penggunaan dana tersebut akan dilakukan proses audit setiap tahunnya. Maka realisasi penggunaan dana harus dibuat laporan untuk disampaikan kepada Pemkab Bandung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)," tuturnya.

Baca Juga: Pemain Tertua, Hingga Termuda, Inilah 5 Fakta Unik Piala Dunia 2018 Silam, Nomer 5 Bikin Geleng Kepala

Kang DS kembali mengingatkan para kades agar dalam pengambilan keputusan terkait penggunaan dana desa, harus terlebih dulu dimusyawarahkan dengan tokoh masyarakat serta aparat desa setempat.

"Jika pengambilan setiap keputusan dilakukan melalui proses musyawarah mufakat, maka saya yakin akan meminimalisir timbulnya persoalan di desa, termasuk dalam hal penggunaan dana desa yang isunya sangat sensitif di kalangan masyarakat," terangnya.

Orang nomor 1 di Kabupaten Bandung ini menjelaskan, mulai tahun 2015 gaji aparat desa yang sebelumnya dibayar pemerintah daerah melalui DPMD, akan ditanggung pemerintah pusat melalui dana desa.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Inilah Sosok Putri Fadzilah, Anak Sultan Hassanal Bolkiah yang Siap Melepas Masa Lajang

"Dengan telah lahirnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, telah banyak terjadi perubahan di desa baik dari segi pembangunan maupun sistem pengelolaan keuangan, salah satunya adalah sistem pembayaran gaji aparat desa yang langsung didanai melalui dana desa," bebernya.

Kepada para kades yang beberapa waktu lalu telah dilantik, tambah Kang DS, diharapkan agar menjaga kondusivitas wilayah dan fokus mengurus desa masing masing.

Baca Juga: Raih Poin Tertinggi, KOI Laksana Rancabali Raih Penghargaan Kampung Keluarga Terbaik I Tingkat Jawa Barat

"Jangan sampai ada lagi kades yang tersandung garong uang rakyat (korupsi), kasus mantan Kades Cihawuk itu semoga menjadi pelajaran berharga. Mari kita saling berkolaborasi untuk mengawal pembangunan dari desa lebih maksimal," pungkas Kang DS sapaan akrabnya Dadang Supriatna.

Editor: Yusup Supriatna

Tags

Terkini

Terpopuler