Waduh! Cuma Gegara Diserempet, Anggota Geng Motor Bacok Korban di Solokanjeruk Kabupaten Bandung

22 November 2021, 10:18 WIB
Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksmana (tengah) bersama jajaran menunjang barang bukti berupa sajam jenis golok saat ekpose di Mapolresta Bandung, Senin 22 November 2021. /Yusup Supriatna/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Gegara tidak sengaja menyerempet motor anggota geng motor, seorang korban dianiaya oleh sejumlah anggota geng motor di Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dalam peristiwa tersebut, korban dianiayaa secara bersama-sama oleh kedua pelaku hingga terjadinya pembacokan dan korban mengalami luka.

Lokasi kejadian pembacokan terjadi di Kampung Sukamanah, Desa Langen Sari, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, Kamis 18 November 2021, sekira pukul 19.40 WIB.

Baca Juga: TKW Arab Saudi ini Ungkap Pengalaman Menyedihkan, Terpaksa Tidur di Kamar Majikan Selama 6 Bulan Karena ini

"Pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang dengan menggunakan senjata tajam dan kebetulan ini viral di media sosial," ungkap Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana didampingi Kasat Reskrim AKP Bimantoro Kurniawan dan Kapolsek Solokanjeruk AKP Suyatno, saat ekpose di Mapolresta Bandung, Senin 22 November 2021.

Indra menjelaskan, korban pembacokan berinisial IN. Sedangkan kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial GG dan TP.

"Salah satu dari pelaku yang diamankan, salah satunya merupakan anak dibawah umur yaitu 15 tahun," terangnya.

Baca Juga: TERUNGKAP! KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman Ternyata Keturunan Sunan Gunung Jati, Simak Penjelasannya

Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan lanjut Indra, ada dua senjata tajam jenis golok, satu baju berwarna hitam serta satu unit sepeda motor berwarna hitam.

Lebih lanjut Indra menjelaskan, untuk motif ini sementara karena memang antara pelaku dan korban ini tidak saling kenal, jadi hanya selisihan di jalan atau serempetan sepeda motor.

Dimana saat kejadian sambung Indra, pada saat serempetan sepeda motor si korban ini mungkin dikejar sama pelaku, motornya ditabrak dan korban terjatuh langsung.

Baca Juga: Lowongan Kerja 22 November untuk Lulusan SMA di Kota Bandung, Gaji Hingga 3 Juta

"Pada saat itu pelaku dua orang yang memang sengaja membawa sajam, dua duanya kebetulan bawa sajam langsung melakukan penganiayaan kepada korban di TKP dan merusak kendaraan korban," paparnya.

Dalan kejadian tersebut tambah Indra, Korban mengalami luka dibagian kepala bagian badan dan kaki, itu luka terbuka ada juga luka akibat benda tumpul. Saat ini kondisi korban berangsur sehat dan dalam dalam rawat jalan.

"Untuk pasal yang ditersangkakan, ini pasal 170 KUHPidana dan undang undang darurat nomor 51 dengan ancaman hukum penjara minimal 10 tahun," pungkas AKBP Dwi Indra Laksmana. ***

Editor: Handri

Tags

Terkini

Terpopuler