Ringkus Dua Bandar Narkoba dan Amankan 26 Kg Ganja, BNN: Tersangka Terancam Hukuman Mati

29 Oktober 2021, 20:47 WIB
Kepala BNN Provinsi Jawa Barat, Brigjen Pol Dr Benny Gunawan saat memberikan keterangan pers./PMJ News/ /

JURNAL SOREANG - Anggota dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karawang meringkus dua dari tiga bandar narkoba yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti 26 kilogram (kg) ganja dari tangan tersangka.

Kedua pelaku yang saat ini telah menjadi tersangka yakni, RB dan AN. Dua tersangka merupakan sindikat jaringan Sumatera-Jawa diringkus petugas.

Baca Juga: Meski di Papan Bawah, Persib Bandung Tetap Menganggap Persipura Tim Kuat

"Kita berhasil melakukan pengembangan, dengan penangkapan RB di Bekasi," ungkap Kepala BNN Provinsi Jawa Barat, Brigjen Pol Dr Benny Gunawan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 29 Oktober 2021.

Benny menjelaskan, dari hasil penggerebekan dan penggeledahan di TKP, diamankan dua karung plastik yang masing-masing di dalamnya terdapat 14 bal daun ganja kering dengan berat bruto 13,527,36 gram dan 12,365,75 gram.

Meskipun saat penangkapan itu, para pelaku bisa melarikan diri. Sedangkan, satu pelaku, ZM masih dalam pengejaran.

Baca Juga: Inilah Deretan Istri Pemain Sepak Bola Tercantik di Dunia, Salah satunya Penyanyi Terseksi

"Atas kasus tersebut, kedua pelaku terancam Pasal 114 Jo 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2007 tentang penyalahgunaan narkotika golongan I dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati," papar Benny Gunawan.

Benny menjelaskan, kedua tersangka RB dan AN ini merupakan pengembangan kasus atas penggeledahan barang bukti ganja sebanyak 26 kg di Desa Pejaten Kecamatan Cibuaya, Karawang pada September 2021. 

Sedangkan lanjut Benny, satu tersangka lainnya masih DPO. Kini, jajarannya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut.

Baca Juga: Rincian Besaran Gaji TKI di Malaysia dalam 39 Bidang Pekerjaan Berbeda, Paling Besar Puluhan Juta Rupiah!

"Kemudian dilakukan pengejaran serta penangkapan AN pada Senin 25 Oktober di Bekasi dengan barang bukti handphone, uang 3 buah kunci leter T, satu buat alat simpan sabu," jelasnya.

Brigjen Benny melanjutkan, kasus itu terbongkar berdasarkan laporan masyarakat pada 30 Agustus 2021.

"Adapun BNNK Karawang melakukan lidik pemetaan jaringan peredaran narkotika di wilayah pesisir Karawang, tepatnya di Desa Pejaten Kecamatan Cibuaya," imbuh Brigjen Pol Benny Gunawan. ***

 

Editor: Sam

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler