Mudik Aglomerasi Dapat Diberlakukan Di Bandung Raya, Bupati: Terapkan Disiplin Protokol Kesehatan

10 Mei 2021, 16:14 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna /Budi Satria/PRFM

JURNAL SOREANG - Larangan mudik telah resmi diberlakukan pemerintah guna memutus rantai dan mencegah wabah Covid-19. Aparat gabungan menindak lanjuti dengan mendirikan pos penyekatan larangan mudik.

"Mudik aglomerasi masih dapat dilakukan di Bandung Raya, termasuk untuk daerah wisata," ungkap Bupati Bandung, M.Dadang Supriatna usai mendampingi Forkopimda melakukan peninjauan langsung pos penyekatan di exit tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin 10 Mei 2021.

Akan tetapi kata Bupati, hal tersebut harus dibarengi tetap dengan pembatasan kapasitas, penerapan protokol kesehatan (prokes), dan pengecekan tetap dilakukan.

Baca Juga: Sebut Pemprov Sulsel Tak Punya Malu, Zulkifli Syukur: Stadion Mattoanging Seperti Benteng Takeshi

Menurut Bupati, larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah adalah bukti sayangnya kepada masyarakat.

"Insyaa Allah hal ini menjadi terbaik untuk semuanya karena kita juga ingin segera kembali kepada kondisi normal," tutur Bupati.

Bupati menjelaskan, pandemi ini berpengaruh secara makro. Oleh karena itu, mohon bantuan dari semua warga masyarakat Kabupaten Bandung untuk melakukan segala sesuatu sesuai dengan arahan dari Pemerintah Pusat.

"Alhamdulillah, berdasarkan informasi yang diterima, ternyata sebanyak 99 persen yang tidak mudik," ucap Bupati.

Baca Juga: Kapolda: Pemudik Terobos Pos Penyekatan Di Karawang Diloloskan Dikarenakan Pertimbangan Situasi

"Ini merupakan informasi yang membahagiakan karena penyebaran Covid-19 ini kan tidak terduga. Dan Alhamdulillah kedisiplinan masyarakat sudah mulai nampak," tambah Bupati.

Terkait kedatangan forkopimda meninjau langsung pos penyekatan larangan mudik papar Bupati, ia mengucapkan banyak terima kasih atas kedatangannya dalam kegiatan ini.

"Ini merupakan suatu kehormatan yang sangat luar biasa sehingga kami bisa terus memantau kondisi dan situasi di Kabupaten Bandung," terang Bupati.

Bupati juga menyinggung perihal untuk shalat Idul Fitri di Kabupaten Bandung. Kata ia, selain zona merah dapat melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid.

Baca Juga: Penyekatan Mudik 2021 Jawa Barat, Bupati Bogor: Jalur Tikus dan Stasiun Harus Dipantau

"Tapi apabila termasuk ke dalam zona merah, maka shalat Idul Fitri di rumah masing-masing," jelas Bupati.

Terkait warga yang mudik dengan berjalan kaki dari Gombong terang Bupati, sudah diantisipasi. "Insyaa Allah sedang karantina dulu 5x24 jam," imbuh Bupati.

"Saya mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Bandung, tetap melaksanakan ibadah secara sempurna dan semoga ibadah puasa kita diterima oleh Allah SWT," pungkas Bupati Bandung, HM. Dadang Supriatna.***

Editor: Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler