Penyekatan Mudik 2021 Jawa Barat, Bupati Bogor: Jalur Tikus dan Stasiun Harus Dipantau

- 10 Mei 2021, 15:59 WIB
Bupati Bogor, Ade Yasin soal larangan mudik 2021.
Bupati Bogor, Ade Yasin soal larangan mudik 2021. /Instagram.com/ademunawarohyasin

JURNAL SOREANG – Bupati Bogor, Ade Yasin menyatakan, aparatur wilayah harus senantiasa memantau pergerakan pemudik di jalur tikus, maupun akses keluar masuk di masing-masing stasiun serta terminal.

Dalam hal mengantisipasi mudik menjelang Idul Fitri (lebaran), Ade Yasin mempercayakan penjagaan jalur tikus kepada aparatur wilayah. Sebanyak 40 kecamatan di seluruh Kabupaten Bogor, kata Ade harus tetap dipantau pegerakannya.

"Karena kebijakan PPKM mikro masih berlanjut, petugas tingkat Desa hingga RW dan RT yang akan melakukan penyekatan. Di stasiun juga kita sekat-sekat jangan seperti kemarin orang berbondong-bondong ke Jakarta hanya untuk berbelanja, yang menimbulkan kerumunan," kata Ade Yasin di Cibinong, Bogor, seperti dilansir Jurnal Soreang dari ANTARA, Senin 10 Mei 2021.

Baca Juga: Kang Emil: Mudik itu Mulia, Namun Situasi Saat ini Sangat Membahayakan

Ade Yasin yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor menegaskan, akses keluar masuk di masing-masing stasiun dan terminal tetap harus berada dalam pantauan.

Sebanyak 40 camat se-Kabupaten Bogor telah dikerahkan, guna memaksimalkan peran Satgas Penanganan COVID-19 dalam mengantisipasi mudik jelang lebaran di tingkat wilayah.

"Kegiatan mudik sudah dilarang oleh pemerintah mulai tanggal 6-17 Mei. Pelaksanaannya ada di kita, di daerah. Kita yang bertanggung jawab atas sukses tidaknya larangan mudik,” ucap Ade Yasin.

Baca Juga: Nekat Mudik Gunakan Surat Keterangan Sehat Palsu, Dua Pemudik Terancam 6 Tahun Penjara

Meski pemudik sudah membawa surat hasil rapid antigen sekalipun, Ade berkata warga luar dari Jabodetabek tak bisa masuk ke wilayah Kabupaten Bogor. "Dari luar Jabodetabek tidak diperbolehkan masuk (ke Bogor) meski membawa surat hasil rapid antigen karena ada indikasi mudik yang mulai dilarang sejak 22 April oleh Pemerintah Pusat," ujarnya.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x