KPK Ungkap Dominasi Pelaku Utama Tipikor Bukan dari Pemerintahan, Lantas Siapa?

30 April 2021, 14:34 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Twitter/

JURNAL SOREANG - Sebuah fakta mengejutkan diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam gelaran webinar nasional bertema Mewujudkan Dunia Usaha Tanpa Korupsi yang dilaksanakan secara daring, Rabu 28 April 2021 lalu.

Dalam webinar tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, berdasarkan data statistik sejak 2004 hingga akhir tahun 2020, terlihat bahwa pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) yang paling dominan adalah pihak swasta.

Salah satu pilar kekuasaan negara itu mendominasi peran sebagai tokoh utama dalam tipikor, khususnya penyuapan dan korupsi pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga: Target 1 Juta Orang per Hari, Jusuf Kalla Ajukan Masjid Jadi Sentra Vaksinasi Lansia

Fakta ini sekaligus menjadi indikator bahwa risiko penyimpangan dan fraud pada ekosistem dunia usaha sangat besar.

Menyikapi hal ini, KPK mengajak pihak swasta untuk tidak melakukan korupsi demi kemajuan ekonomi di Indonesia yang lebih sehat.

"Saya mengapresasi kepada rekan-rekan yang bergerak di bidang ekonomi, para pelaku usaha, yang telah memberikan andil besar dalam memajukan Indonesia. Saya yakin, semangat KPK dan semangat teman-teman dalam upaya pemberantasan korupsi sama, untuk mewujudkan tujuan bernegara," ujar Firli, sebagaimana dikutip dari laman kpk.go.id yang diunggah pada Kamis, 29 April 2021.

Ia menambahkan, perbaikan sistem dan birokrasi menjadi kunci agar peluang korupsi tertutup dan daya saing usaha tetap tinggi.

Baca Juga: Dua Warga Negara India yang Lolos Karantina Covid-19 Di Bandara Soetta, Diringkus, Polisi: Mereka Buronan

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI Iskandar Simorangkir mengakui, saat ini izin usaha dan wirausaha tak mudah dan cukup berbelit.

Iskandar mengajukan perubahan sistem dalam dunia usaha, serta birokrasi yang menyulitkan harus dipangkas.

"Sehingga orang tidak ada yang memberikan suap atau gratifikasi untuk dapat izin usaha," sambung Iskandar.

Melalui webinar nasional ini, KPK berharap dapat menghasilkan ide dan gagasan untuk mengurai problematika pada isu-isu strategis terkait dengan upaya pencegahan korupsi.

Baca Juga: Pakar Pendidikan: Kemampuan Telinga untuk Konsentrasi Mendengar Hanya 7 Menit, Kultum Sangat Cocok

Sehingga upaya pencegahan korupsi dapat dilakukan secara simultan dan komprehensif melalui pendekatan kolaboratif partisipatif dari seluruh elemen masyarakat.

KPK akan terus berkomitmen untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor swasta ataupun BUMN/D untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.

Acara webinar nasional Mewujudkan Dunia Usaha Tanpa Korupsi ini turut diikuti oleh para delegasi BUMN, BUMD, korporasi swasta, regulator, dan masyarakat umum. ***

Editor: Sam

Sumber: kpk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler