Viral: Kasus Kekerasan Terhadap Anak Terungkap di Soreang, Bandung, Pelaku Ternyata Bapak Angkat Korban

16 Februari 2021, 16:56 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan (tengah) didampingi Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana dan Kasat (kiri) dan Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro Kurniawan (kanan) saat menunjukkan gambar pelaku melakukan aksi penganiayaan yang Viral di media sosial, saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 16 Februari 2021. /Yusup/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang videonya sempat viral di media sosial.

Berdasar pada Laporan Polisi Nomor LP/A/I9/II/2021, Reskrim tertanggal 14 Februari 2021 tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, jajaran Satreskrim langsung sigap bergerak menangkap satu orang tersangka.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan mengatakan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) berlokasi di Komplek Soreang Indah, Jalan Kenanga RT.01/RW.15, Desa Cincin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Ini Harapan DPR Kepada Sekda yang Jadi Pelaksana Harian Gubernur Sumatera Barat

"Waktu kejadian pada hari Minggu tanggal 14 Februari 2021 sekitar pukul 16.57 WIB," kata Hendra dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 16 Februari 2021.

Hendra menjelaskan, korban merupakan seorang anak di bawah umur berinisial RJ (11) yang beralamat di Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung.

Sedangkan tersangka, sambung Hendra, diketahui berinisial DN (37), seorang sopir angkutan umum yang bertempat tinggal di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Kaget Air Susunya Berubah Menjadi Hijau Mengkilau, Ibu Muda Ini Ternyata Positif Covid

"Hubungan tersangka dengan korban adalah bapak angkat korban sejak bulan September 2020," ungkapnya.

Hendra menuturkan, pada awalnya beredar sebuah video yang tersebar di media sosial yang memperlihatkan dugaan telah terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Kemudian, lanjutnya, anggota piket Reskrim Polresta Bandung melaksanakan pengecekan ke TKP dan mencari tahu keberadaan tersangka dan korban.

Baca Juga: Pembunuhan di Cileunyi, Bandung, Bermotif Dendam, Korban Alami 10 Luka Tusukan

"Tersangka dan korban sedang berada di rumah kontrakan dan langsung diamankan oleh Anggota unit PPA dan piket Reskrim Polresta Bandung pada Minggu 14 Februari 2021" ucap Hendra.

Ia menambahkan, berdasarkan rekaman CCTV milik warga dan keterangan dari tersangka sendiri, terungkap bahwa benar tersangka melakukan kekerasan terhadap korban.

"Tersangka melakukan pemukulan terhadap korban ke arah pipi dan kepala bagian belakang," paparnya.

Baca Juga: Jadi Narapidana Terlama, Masuk saat Remaja, Joseph Ligon Kini Bebas Diusianya 83 Tahun

Hendra lebih jauh menerangkan, kronologisnya ketika tersangka hendak pergi dengan menggunakan mobil ke Cianjur, korban meminta uang kepada tersangka.

Usut punya usut, ternyata korban yang merupakan anak angkat tersangka, sebelumnya melihat temannya diberi uang oleh orang tuanya sebesar Rp30 ribu.

Dikarenakan korban melontarkan kata kasar berupa sumpah serapah karena tidak diajak dan hanya diberi Rp10 ribu, tersangka menjadi terpancing amarahnya.

Baca Juga: Sukses Besar Penayangan Perdana River Where the Moon Rises Raih Rating Tertinggi Neilsen Korea

"Tersangka langsung keluar mobil dan melakukan aksi tersebut ke bagian kepala dan wajah korban," ucap Hendra.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat (2) UU RI No 34 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ***

Editor: Handri

Tags

Terkini

Terpopuler