Terkait Pungli Bantuan UMKM, DPRD Minta UMKM Lapor Aparat Penegak Hukum

14 Februari 2021, 14:00 WIB
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H. Yayat Hidayat yang juga ketua DPC Partai Gerinda Kabupaten Bandung./Dok. Yayat Hidayat /

JURNAL SOREANG-Temuan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Jawa Barat terkait adanya pungli yang menimpa pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Bandung, langsung disikapi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Mendapat informasi adanya persoalan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H. Yayat Hidayat angkat bicara. Pihaknya meminta kepada UMKM yang telah menerima dana sebesar Rp2,4 juta dan kemudian dikenakan potongan, untuk segera melaporkannya.

"Jika ada oknum yang melakukan pungli, langsung laporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Bisa melalui Bhabinkamtibmas atau Babinsa yang nantinya diteruskan ke tingkat Kecamatan sampai Kabupaten," jelas Yayat kepada Jurnal Soreang saat dihubungi, Minggu 14 Februari 2021.

Baca Juga: Satgas Saber Pungli Ungkap dan Amankan Pelaku Pungli BLT UMKM, Raup Ratusan Juta Rupiah, Ini Modus Operandinya

Pihaknya mengimbau apabila ada pemungutan, pemotongan nominal bantuan, dan lain sebagainya di luar daripada imbauan pemerintah, diharapkan berkoordinasi dengan dinas terkait atau dengan Pemerintah Desa maupun Kecamatan.

Yayat menambahkan, DPRD juga sangat siap untuk menerima masukan-masukan untuk segera diklarifikasi, sehingga tidak lagi terjadi hal semacam ini.

Para pelaku UMKM, sambungnya, jangan langsung percaya dan jangan terbius oleh iming-iming akan dapat bantuan atau apapun. 

Baca Juga: Kurang sosialisasi, Saber Pungli Terkendala Anggaran

"Ini sangat mengerikan ya. Kalau berbicara bantuan yang hanya 2,4 juta, ini pemotongannya sampai ada yang 50 persen," ujarnya.

Yayat lantas mempertanyakan pertanggungjawaban pihak yang melakukan pemotongan nilai nominal bantuan tersebut.

"Ini mau jadi apa? Bantuannya pun itu sementara harus dipertanggungjawabkan adalah 100 persen, sementara yang diterima, anggaplah umpamanya misalkan sampai 50 persen, ini bagaimana pertanggungjawabannya?" ucap Yayat.

Baca Juga: Sikapi Pungli Terhadap UMKM, Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Panggil Dinas Terkait

Oleh karena itu, Yayat menegaskan kepada insan koperasi, jikalau ada iming-iming dan bentuk kecurigaan lainnya, untuk segera melapor dan berkoordinasi ke dinas terkait supaya tidak terjadi hal yang demikian.

"Bisa juga langsung datang ke DPRD. Kami sangat terbuka untuk menerima saran, masukan, dan sebagainya supaya segera kami tindaklanjuti," tuturnya.

Pihaknya juga meminta bagi insan koperasi yang sudah mendapatkan bantuan dan mendapatkan potongan yang hari ini belum terungkap, untuk segera lapor saja sekarang, tidak usah menunggu penyelidikan terlebih dahulu.

Baca Juga: Waduh, Andin Baru Pulang ke Rumah Mas Al Ikatan Cinta, Sudah Hamil 2 Bulan?

"Supaya pemerintah dan APH bisa segera mengembangkan dan membuka modus yang terjadi di Kabupaten Bandung," katanya.

Jadi diharapkan kepada insan koperasi yang mendapatkan bantuan, untuk segera terbuka kepada dinas terkait yang dalam hal ini Dinas Koperasi.

"Kalau pun ada pemotongan-pemotongan semacam bantuan yang berkembang di lapangan," pungkasnya. ***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler