Gaji Habis! ASN Harus Bisa Mengatur Manajemen Keuangan, Ajukan Pinjaman Sesuai Kemampuan

5 Februari 2021, 18:40 WIB
H.Marlan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Bandung /Rustandi/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Koperasi Guru Soreang (KGS), Kabupaten Bandung sejak tahun 20217 mengalami penurunan pendapatan hingga 60 persen.

Hal tersebut akibat banyak anggota yang tidak disiplin membayar angsuran pinjaman, karena gajinya habis dipotong bank daerah.

"Banyak anggota KSG tidak banyar angsuran, karena gajinya habis dipotong Bank Daerah," kata Wakil ketua KGS Djadja Djanaperwata kepada wartawan belum lama ini.

Baca Juga: Angel Lelga Selingkuh saat Jadi Istri Vicky Prasetyo, Mantan Supirnya Sebut Tiap Datang Pasti Nginep

Menurutnya, habinya gaji anggota KSG tersebut didasari habisnya gaji yang diterima setiap bulan.

"Kenapa gaji habis, karena saat pengajuan pinjaman ke bank daerah. Penerapan aturan 2/3 sisa gaji tidak diberlakukan," jelasnya.

Djadja menambahkan, sistem ajuan pinjaman ke Bank daerah saat ini, kayanya sudah tidak mengikuti aturan tersebut. Sehingga, banyak anggota KGS yang habis gaji.

Baca Juga: Profil Lengkap Aktris Zoe Abbas Jackson Berikut Daftar Judul Film dan Sinetronnya

"Banyak promosi program bank daerah yang ditawarkan, mempermudah pengajuan pinjaman. Sehingga, banyak anggotanya tidak mampu bayar angsuran karena habis gaji," tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Asisten ekonomi dan pembangunan Pemkab Bandung, H. Marlan meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bandung bisa mengatur keuangannya dengan baik.

"Jadi, gunakan gaji dan tunjangan kinerja sesuai dengan kebutuhan. Dan ajukan pinjaman sesuai dengan kemampuan bayar," kata Marlan saat mendampingi Bupati Bandung dalam giat kunjungan kerja di Bank BJB Cabang Soreang, Kamis 4 Februari 2021.

Baca Juga: Sengketa! Pilkada Kabupaten Bandung Berakhir di Mahkamah Konstitusi, Ini Tanggapan Jubir Pemohon

“Kalau ada kebutuhan mendesak, pasti mengajukan pinjaman. Karena itu salah satu jalan untuk memenuhi kebutuhannya dengan kredit. Tapi harus seimbang antara penerimaan yang kita dapat, dengan kebutuhan yang kita keluarkan,” katanya.

Marlan menjelaskan, adapun aturan dalam mengajukan pinjaman, batas maksimalnya 60 persen dari total pendapatan.

Oleh karena itu, Marlan mendorong sekaligus mengimbau seluruh kepala OPD untuk mengawasi pegawainya terkait pinjaman.

Baca Juga: Memukau! Begini Album Spesial LAY EXO 'PRODUCER' Yang Rilis Hari Ini!

“Memang harus diawasi oleh atasannya langsung, karena kalau sudah kejadian minus (keuangan) kemudian banyak tagihan, kan yang repot dinas biasanya,” tegasnya.***

Editor: Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler