Perketatan PSBB Bandung Raya, Bupati Bandung Dadang Naser: WFH BIsa Diterapkan 75 Persen

7 Januari 2021, 19:38 WIB
Ilustrasi - WORK From Home (WFH).* /

JURNAL SOREANG - Dampak penyebaran Covid-19 terus meningkat, Pemerintah akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat Jawa-Bali mulai 11-25 Januari 2021 mandatang.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Bandung Dadang M. Naser, menyatakan akan loyal dan taat kepada pemerintah pusat. 

“Pemerintah sayang masyarakat, ayo kita saling mengingatkan. Sabilulungan saling asah, asih dan asuh, untuk tidak segan-segan saling tegur, agar tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Dadang melalui rilis yang diterima Jurnal Soreang, Kamis 7 Januari 2021.

Baca Juga: Inovasi Masker Transparan Elektrik Bertenaga Baterai Siap Diluncurkan

Untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bandung, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat untuk sama-sama mentaati aturan pemerintah dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Menurut Dadang, untuk penerapan PSBB ketat di Kabupaten Bandung, saat ini, masih dalam tahap pembahasan. 

"Lagi masa pembahasan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sistem dan penerapannya akan seperti apa di Kabupaten Bandung," tuturnya.

Baca Juga: Erick Thohir: Miliki Izin BPOM, Bio Farma Siap Produksi Vaksin Covid-19

Dadang menambahkan, Kabupaten Bandung tidak masuk kriteria dalam wilayah PSBB Jawa-Bali. Namun, Gubernur Jawa Barat mengatakan PSBB ketat akan diterapkan di Daerah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi) dan Bandung Raya (Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Sumedang).

“Meskipun Kabupaten Bandung tidak termasuk dalam wilayah penerapan PSBB. Namun, kita akan mentaati aturan Pemprov yang menyebutkan PSBB berlaku di Bandung Raya," akunya.

Oleh karena itu, Dadang berharap penerapan PSBB di Kabupaten Bandung tidak seketat wilayah yang dinyatakan zona merah atau hitam.

Baca Juga: Meski Zona Oranye, Pemkab Bandung Tetap Akan Ikut Perketatan PSBB Jawa dan Bali

“Saat ini kita berada di zona oranye, mudah-mudah bisa bergerak ke kuning.

Meski bukan berarti bebas, tetap protokol kesehatan tetap diterapkan.

Pusat keramaian kalau bisa, buka hingga pukul 8 malam. Kalau jam 7 itu tanggung, baru beres waktu Shalat Magrib,” tuturnya.

Baca Juga: Melelahkan, Rowan Atkinson Mundur jadi Sosok Mr Bean

Untuk pembatasan hingga 50 persen kapasitas tempat peribadatan, khususnya pelaksanaan shalat Jumat.

Namun tetap menerapkan prokes dengan menjaga jarak, bermasker, disediakan hand sanitizer dan pengecekan suhu tubuh dan tidak berkerumun.

“Pengajian diperbolehkan, tapi jangan berdesakan. Untuk warga yang sedang sakit, batuk, asma kambuh, diabet naik, atau penyakit bawaan lainnya, sebaiknya melaksanakan shalat Jumat atau waktu shalat lainnya di rumah. Dalam Islam itu ada rukhsah atau keringanan, kalau memang sakit jangan dipaksakan. Jangan sampai kita batuk dan mengganggu konsentrasi orang lain,” tegasnya.

Baca Juga: Melelahkan, Rowan Atkinson Mundur jadi Sosok Mr Bean

Lebih lanjut Dadang mengatakan, dalam penerapan Work From Home (WFH) sejumlah pegawai pemkab Bandung, pihaknya, bisa menerapkan sebanyak 75 persen, mengingat di awal tahun, kegiatan belum begitu padat.

“Saat ini kami akan menggalakkan lagi penyemprotan disinfektan, dan berupaya memperbanyak tes rapid antigen untuk mencegah penyebaran covid-19 di lingkungan, termasuk perkantoran,” pungkasnya.*** 

Editor: Handri

Tags

Terkini

Terpopuler