Selang 4 jam Polisi Berhasil Amankan Pelaku Perampokan di Malam Tahun Baru 2021

Sam
4 Januari 2021, 11:15 WIB
Kapolresta Bandung, Komisaris Besar (Kombes) Polisi, Hendra Kurniawan (tengah) memperlihatkan barang bukti tindak kejahatan perampokan dengan kekerasan dari tangan pelaku berinisial YH dan DD, yang terjadi di salah satu mini market di Rancaekek, Kabupaten Bandung, pada tanggal 31 Desember 2020 lalu, saat gelar perkara di Makar Komando Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, 4 Januari 2021. Selang 4 jam kemudian, polisi berhasil mengamankan kedua palaku di tempatnya masing-masing. /Sam/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Hanya membutuhkan waktu 4 jam, Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap dua pelaku kejahatan perampokan dengan kekerasan yang terjadi pada malam tahun baru (Kamis 31 Desember 2020) lalu, di salah satu mini market (Alfamart) yang berada Kampung Bojongloa, Desa Bojong Jati, Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Komisaris Besar (Kombes) Polisi, Hendra Kurniawan mengatakan bahwa kedua pelaku yang berinisial YH (20) dan DD (20) mempunyai ikatan keluarga di antara keduanya.

"Yang menarik disini adalah kedua orang pelaku ini mempunya hubungan keluarga yakni sebagai kakak ipar dan adik ipar." kata Hendra.

Baca Juga: Alhamdulillah Arab Saudi Buka Lagi Penerbangan Internasional. Umrah Dimulai Lagi

Adapun kronologis kejahatannya, Hendra mengatakan bahwa kedua pelaku menyatroni mini market tersebut sekitar pukul 22.00 WIB, yang pada waktu itu hanya dijaga oleh dua orang karyawan mini market, pada tanggal 31 Desember 2020, menjelang toko tersebut akan tutup. Kemudian kedua pelaku menodongkan senjata tajam kepada dua orang karyawan mini market, lalu mengikatnya menggunakan tali ripet dan menyekapnya di gudang mini market tersebut.

"Alasan kedua pelaku melakukan tindakan tersebut karena faktor ekonomi karena terlilit hutang." papar Hendra.

Selain itu, kata Hendra, menurut pengakuan pelaku bahwa pelaku pernah bekerja di mini market serupa (Alfamart).

Baca Juga: Pemerintah Arab Saudi Ubah Lagi Aturan Baru Umrah. Ini Aturannya

"Sehingga dia tahu persis situasi dan kondisi mini market, jam berapa uang terkumpul serta mengetahui aspek keamanannya seperti apa." ungkapnya.

Selain menggunakan senjata tajam, pada saat melancarkan aksinya, kedua pelaku menggunakan penutup wajah dengan harapan tidak teridentifikasi wajah pelaku.

"Karena tidak ada kejahatan yang sempurna, maka pada saat polisi melakukan olah TKP, ada saksi-saksi yang melihat ke arah mana pelaku melarikan diri." tutur Hendra.

Baca Juga: Astaghfirullah. Jalur Formasi CPNS bagi Guru Tahun 2021 Dihapus

Dari oleh TKP serta dibantu dari hasil rekaman kamera pangawas CCTV yang terdapat di mini market tersebut, Polisi tak membutuhkan waktu lama, selang 4 jam dari waktu kejadian, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku.

"Berdasarkan keterangan saksi saat olah TKP itu, Alhamdulillah 4 jam kemudian kedua tersangka berhasil kami amankan." imbuhnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan para pelaku di antaranya, sejumlah senjata tajam, uang hasil perampokan senilai Rp9,6 juta dan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan.

Baca Juga: Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak Siap-siaplah Dikebiri Pakai Kimia

Sementara itu menurut pengakuan pelaku utama YH (20) mengakui bahwa dirinya sengaja mengajak saudara melakukan hal tersebut karena alasan faktor ekonomi.

"Saya mengajak saudara saya untuk melakukan perampokan karena terhimpit hutang." kata YH

Dari tindak kejahatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.***

Editor: Sam

Tags

Terkini

Terpopuler