Kasus Narkoba dan Miras di Wilayah Hukum Kabupaten Bandung Menurun sepanjang 2020

30 Desember 2020, 18:24 WIB
Kapolresta Bandung Komisaris Besar Hendra Kurniawan menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan dari tersangka, Januari 2020 lalu /Handri/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Secara keseluruhan, kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Bandung selama 2020 mengalami penurunan.

Meskipun demikian, kasus peredaran ganja masih mengalami kenaikan dari 27 kasus pada 2019, menjadi 29 kasus pada 2020.

"Tersangka yang diamankan dari kasus ganja juga mengalami kenaikan dari 27 orang pada 2019 menjadi 34 orang pada 2020," ujar Kapolresta Bandung Komisaris Besar Hendra Kurniawan dalam Siaran Pers Akhir Tahun 2020 di Mapolresta Bandung, Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga: Menag Serahkan Penghargaan Apresiasi Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam. Ini Daftar Juaranya

Meskipun demikian Hendra menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus tersebut tahun ini mencapai 11.778,21 gram.

Jumlah barang bukti itu menurun drastis dari tahun sebelumnya yang mencapai 35.267,94 gram.

Sedangkan untuk kasus sabu-sabu, menurun dari 66 menjadi 49 kasus dengan jumlah tersangka yang juga turun dari 87 menjadi 67 orang.

Baca Juga: Sepanjang 2020, Ada 11 Kasus Pembunuhan dan 4 Penganiayaan Berat di Wilayah Hukum Polresta Bandung

Namun sebaliknya, barang bukti sabu-sabu yang diamankan justru bertambah dari 469,43 menjadi 728,3 gram.

Penurunan kasus juga terjadi untuk peredaran psikotropika dari 18 menjadi 17 kasus dengan jumlah tersangka turun dari 20 menjadi 19 orang.

Tahun ini, kata Hendra, pihaknya mengamankan 370 butir psikotripikajenis Riklona, 262 Alganax, 197 Xanax, 577 Alfrazolam, 73 Dumolid, 76 Ovizolam, 276 Camlet dan 976 Hexemer.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Ternyata Ada Efek Sampingnya, Ini Penjelasannya

Untuk kasus pelanggaran Undang-undang Kesehatan, tahun ini juga menurun dari 8 menjadi 3 kasus.

Begitu juga jumlah tersangkanya, menurun dari 12 menjadi 6 orang.

Tahun ini, barang bukti pelanggaran UU kesehatan yang diamankan mencakup 2.805 butir Tramadol dan 4.009 Trihexyph.

Baca Juga: 23 Titik Jalan Ditutup pada Malam Tahun Baru, Ini Titik-titiknya

Jumlah itu jauh lebih sedikit ketimbang 2019, di mana diamankan 2.377 butir Trihexyp, 209 Heximer, 3.030 Dextromethropan dan 61 Tramadol.

Sedangkan untuk kasus peredaran minuman keras (miras), jumlah kasus tahun ini masih sama dengan tahun lalu sebanyak 48 kasus dengan 96 tersangka.

Namun untuk barang bukti yang berhasil diamankan, mengalami kenaikan dari 10.527 botol miras berbagai merek dan 2.679 liter tuak tahun lalu, menjadi 14.500 botol miras berbagai merek dan 3.450 liter tuak.***

Editor: Handri

Tags

Terkini

Terpopuler