Meski Sukses dengan Tingkat Partisipasi Tinggi, Ini Catatan Bawaslu Soal Pilkada Kabupaten Bandung

16 Desember 2020, 13:40 WIB
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia /Handri/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Secara keseluruhan, gelaran Pilkada Kabupaten Bandung memang berjalan sukses tanpa ekses, dengan tingkat partisipasi pemilih yang meroket sampai 72,18 persen.

Namun bukan tanpa cela, masih ada sejumlah kekurangan yang harus segera dievaluasi oleh semua pihak, terutama Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bandung selaku pihak penyelenggara.

Salah satu yang paling kentara adalah masih adanya satu TPS yang justru tingkat partisipasi pemilihnya sangat rendah, hanya sekitar 11 persen.

Baca Juga: Ucapkan Selamat Untuk Dadang-Sahrul, Teh Nia: Kami Berbesar Hati Menerima Hasil Akhir Keputusan KPU

TPS tersebut adalah TPS 83 Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, sehingga ironinya adalah selain kontras dengan TPS lain secara keseluruhan, TPS itu sendiri terletak di wilayah kategori perkotaan, bukan pinggiran.

Dari total sekitar 153 pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap, hanya ada 17 orang yang datang ke TPS tersebut di mana 15 suara dinyatakan sah dan 2 suara tidak sah.

Anehnya lagi, sebaran suara sah itu terdistribusi sebanyak 13 suara kepada paslon nomor urut 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi, sedangkan sisanya 1 suara untuk paslon nomor urut 2 Yena Iskandar Ma'soem-Atep dan 1 suara untuk paslon nomor urut 3 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan.

Baca Juga: Langkah Berani Cucun Ahmad Syamsurijal, Ceraikan Golkar hingga Menang di Pilkada Kabupaten Bandung

Betapa tidak ironis, kondisi di TPS 83 berbeda jauh dengan 109 TPS lain di kelurahan yang sama di mana tingkat partisipasi pemilih sangat tinggi.

Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya pun mengaku bahwa kondisi di TPS tersebut memang akan menjadi bahan evaluasi 'spesial' bagi pihaknya.

Agus berjanji bahwa hal itu akan menjadi pelajaran untuk perbaikan di masa datang, bersama sederet catatan lain yang disampaikan oleh para saksi paslon dan Bawaslu Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Pengamat: Koalisi, Militansi dan Keartisan Menangkan Dadang-Sahrul di Pilkada Kabupaten Bandung

Koordinator Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga pada Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia sendiri mengaku bahwa pihaknya memiliki sejumlah catatan yang harus diperbaiki oleh KPU.

Catatan itu sudah disampaikan secara resmi kepada KPU, seusai rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada Kabupaten Bandung 2020 di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Selasa 15 Desember 2020 malam.

Berikut Catatan Bawaslu Kabupaten Bandung terseebut:

Baca Juga: Tokoh: Kemenangan Dadang-Sahrul Pilkada Kabupaten Bandung 2020 adalah Amanah dan Beban Sejarah

1. Keterlambatan pengiriman perlengkapan pemungutan suara masih terjadi 6 TPS

2. Kekurangan Surat Suara masih terjadi di 4 TPS

3. TPS dibuka lebih dari pukul 07.00 WIB masih terjadi di sebanyak 23 TPS

Baca Juga: Warga Kesal dengan Ceceran Tanah Galian yang Kotori Jalan. Akhirnya Gelar Kerja Bakti

4. KPPS yang tidak menjalankan Protokol kesehatan pada saat Proses pemungutan dan penghitungan suara masih terjadi di 3 TPS

5. Informasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak dipasang masih terjadi di TPS 7 TPS

6. Informasi Daftar Pasangan Calon (DPC) tidak dipasang masih terjadi di 3 TPS

Baca Juga: Hati-Hati, Akibat Tanah Galian Sehingga Puluhan Pengendara Sepeda Motor Terjatuh

7. Saksi mengenakan atribut partai masih terjadi di 2 TPS

8. Pemungutan suara ditutup sebelum pukul 13.00 WIB masih terjadi di 26 TPS

9. Pemilih salah TPS masih terjadi di 1 TPS***

Editor: Handri

Tags

Terkini

Terpopuler