Jadi Temuan BPK, Kelebihan Kendaraan Dinas Pemkab Bandung yang Capai Dua Kali Lipat Jumlah Pejabat

14 Desember 2020, 17:29 WIB
Anggota Satgas Penertiban KDO Pemkab Bandung, memeriksa kelengkapan kendaraan dinas yang akan ditarik di Halaman Kantor Bapenda Kabupaten Bandung, Senin 14 Desember 2020 /Handri/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Kelebihan Kendaraan Dinas Operasional (KDO) di lingkungan Pemkab Bandung, mencapai lebih dari dua kali lipat jumlah pejabat struktural yang ada.

Kondisi itu pun menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2019 lalu.

Oleh karena itu, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung mulai melakukan penertiban dengan menarik kelebihan KDO dari beberapa dinas sejak beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kurang Lebih Rp19 Triliun Aset Kembali Ke Tangan Negara

Kepala Sub Bidang Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah pada BKAD Kabupaten Bandung Didin Tjahyadi mengatakan, per 1 Februari 2019 tercatat jumlah pejabat struktural Pemkab Bandung mencapai 1.017 orang.

"Jumlah itu terdiri dari 282 pejabat eselon 2 dan 3 yang harus difasilitasi dengan KDO roda empat serta 935 pejabat eselon 4 yang difasilitasi dengan roda dua," kata Didin saat melakukan penertiban bersama satgas di halaman Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Senin 14 Desember 2020.

Sementara jumlah KDO yang telah diaudit per 31 Desember 2018, mencapai 3.107 unit yang terdiri dari 697 unit roda empat dan 2.017 roda dua.

Baca Juga: Pembentukan Holding Awal Baru Pembenahan BUMN. Perusahaan Negara Dituntut Profesional

Dalam kondisi seperti itu, Didin mengakui bahwa kelebihan KDO di Pemkab Bandung saat ini mencapai 2.090 unit yang meliputi 415 roda empat dan 1.082 roda dua.

Selain temuan BPK, dasar penertiban yang dilakukan oleh BKAD Kabupaten Bandung saat ini adalah Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B/7163/KSP.00/10-16/08/2019 tertanggal 26 Agustus 2019 tentang Percepatan Pembenahan Barang Milik Daerah (BMD).

Penertiban juga diperkuat dengan Keputusan Bupati Bandung Nomor 024/Kep.726-BKAD/2019 tentang Penghentian Penggunaan Kendaraan Dinas Milik Pemkab Bandung.

Baca Juga: Begini Ikhwal Kematian Gitaris Eddie Van Halen

Dalam keputusan tersebut, BKAD harus menarik sekitar 1.218 unit KDO, terdiri dari 274 kendaraan roda empat dan 944 roda dua.

Kendaraan itu ditarik dan diprioritaskan untuk dijual/dilelang, untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun sehubungan masih ada pejabat yang belum terfasilitasi dengan KDO, Didin menambahkan bahwa sebagian kendaraan yang ditarik akan didistribusikan kepada mereka.

Baca Juga: C'UMI Hadir, Giliran Kapolresta Berikan Penghargaan

"Memang sebaran KDO sekarang juga tidak merata. Ada sekitar 28 pejabat struktural yang belum terfasilitasi KDO atau KDO nya di bawah Tahun 2010 sehingga umur pakai nya sudah habis," tutur Didin.

Dari total yang ditargetkan, Didin melansir sampai November 2020 pihaknya baru bisa menarik sekitar 103 KDO yang terdiri dari 44 roda empat dan 59 roda dua.

Didin menegaskan, penarikan akan terus dilakukan secara bertahap dan ditargetkan rampung pada awal 2021.***

Editor: Handri

Tags

Terkini

Terpopuler