Kemkominfo Gelar Seleksi Pengguna Pita Frekuensi 5G, Ini syarat nya

- 21 November 2020, 18:03 WIB
Ilustrasi 5G.*
Ilustrasi 5G.* /Pixabay/mohamed-hassan/

 

JURNAL SOREANG - Akselerasi penerapan teknologi generasi kelima (5G), menjadi salah satu alasan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) dalam gelaran seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2360-2390 MHz.

Dalamsiaran persnya Tim Seleksi Denny Setiawan melansir bahwa seleksi tersebut merupakan bagian dari upaya mereka dalam mendukung transformasi digital di sektor ekonomi, sosial dan pemerintahan.

Soalnyamasih ada blok frekuensi radio yang saat ini belum ditetapkan pengguna pita frekuensi radio.

Baca Juga: Sarjana Baru Dihadapkan dengan Teknologi dan Robotisasi

Seleksipengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz itu sendiri bertujuan untuk meningkatkan kapasitas jaringan bergerak seluler, meningkatkan kualitas layanan secara maksimal serta mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur TIK dengan teknologi 5G.

Adapunbeberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi adalah sebagai berikut:

1.. Seleksi dilaksanakan pada objek seleksi pita frekuensi radio 2,3 GHz yang terdiri atas 3 (tiga) blok pita frekuensi radio.

Baca Juga: KPAI Dukung Sekolah Tatap Muka TA. 2021 Mendatang, Tapi Ini Syaratnya

Editor: Handri

Sumber: Kemkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x