Sebagai informasi, persyaratan PSE yang diberikan Kominfo yakni mewajibkan penyelenggara memberi perlindungan data pribadi pelanggannya yaitu masyarakat Indonesia.
Selain itu, Kominfo juga meminta untuk mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia demi keamanan dan kenyamanan.
Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Kelinci, Naga, Ular Hari Ini, Fokuslah Pada Pekerjaan
Kominfo menegaskan bahwa pendaftaran PSE tersebut tidaklah mengatur tentang data pribadi penggunanya, melainkan dari sisi penegakan hukum.
Penggunaan data pribadi untuk kepentingan selain penegakkan hukum tidak diperbolehkan dalam aturan PSE.
Meskipun demikian, hingga saat ini pro kontra masyarakat masih terlihat di media sosial.
Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI, Kamis, 4 Agustus 2022: Aku Bukan Wanita Pilihan dan Ikatan Cinta
Tak sedikit yang memahami situasi tersebut hingga mendukung kebijakan Kominfo, akan tetapi ada juga yang justru masih merasa was-was dengan keputusan Kominfo tersebut.
Pada beberapa waktu lalu, Kominfo juga meminta masyarakat untuk melakukan pengecekan melalui situs resminya terkait platform digital apa saja yang sudah terdaftar PSE dan yang belum.
Namun, Kominfo tetap menegaskan bahwa pihaknya tidak mengizinkan dan tidak memberikan ruang untuk situs judi online yang kini tengah marak di Indoensia.