JURNAL SOREANG- Ancaman terhadap keamanan siber (cyber security) saat ini dinilai semakin meningkat. Akan tetapi, regulasi atau tata aturan yang menjadi sarana peningkatan proteksi terhadap acamannya masih belum disepakati secara global.
Di sisi lain, masyarakat juga harus terus diberikan literasi digital dan keamanannya karena merupakan isu yang sangat strategis.
Masyarakat juga harus dapat membedakan pengertian keamanan siber dengan kejahatan siber (cyber crime) dalam konteks relasi internasional antarnegara.
Demikian benang merah yang mengemuka pada Kuliah Umum “Diplomasi Keamanan Siber Indonesia di Forum Multilateral” yang diselenggarakan Kementerian Luar Negeri Ri secara daring (webinar melalui aplikasi Zoom), Senin 2 Agustus 2021.
Baca Juga: Waspada Maraknya Sampah Digital, Ini Cara Menangkalnya
Webinar yang dibuka Direktur Diplomasi Publik Kemenlu RI Yusron Ambary ini menghadirkan pembicara Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kemenlu Rolliansyah Soemirat dan Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Fikom Unpad) yang juga Ketua Umum ISKI Pusat Dr Dadang Rahmat Hidayat, SH, S.Sos, MSi dengan Moderator Nadia Zahara. Hadir pula beberapa duta besar melalui link aplikasi Zoom masing-masing.
Dalam paparannya, Rolliansyah Soemirat mengungkapkan di lingkup global, keamanan siber merupakan permasalahan keamanan yang mendapatkan perhatian cukup serius dalam penanganannya.
Namun, demikian harus diakui belum ada norma atau aturan yang benar-benar mengikat dan diakui bersama oleh semua negara untuk menyikapi potensi masalah yang muncul dari isu strategis ini.
Baca Juga: Lembaga Riset Siber Ungkap Data Kependudukan Jabar Dijual Hingga Rp4,3 Juta di Forum Hacker