Tiap Mobil Harus Ada Alat Ini, Mobil Baru Sudah Dilengkapi

- 26 Januari 2021, 13:25 WIB
Mobil Suzuki yang dilengkapi APAR untuk pemadam kebakaran./Antara
Mobil Suzuki yang dilengkapi APAR untuk pemadam kebakaran./Antara /

JURNAL SOREANG – Percikan api pada mesin kendaraan terjadi biasanya disebabkan oleh adanya perbedaan tegangan maupun pergerakan arus listrik secara tiba-tiba.

Untuk mengatasi timbulnya api yang lebih besar, disarankan untuk menyediakan alat pemadam api ringan (APAR).  Hal ini merupakan bentuk upaya antisipasi dari kemungkinan peristiwa yang lebih parah.

Salah satu produsen otomitif asal Jepang, Suzuki, telah memberikan perangkat APAR pada setiap kendaraan terbarunya termasuk New Carry Pick Up yang baru saja diluncurkan beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Mobil Fast and Furious Paul Walker Akan Dilelang, Berminat?

Hal itu guna mendukung kebijakan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan mengenai peraturan yang mewajibkan setiap mobil baru harus dilengkapi dengan alat pemadam api ringan (APAR).

Diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP 972/ AJ 502/ DRJD/ 2020 sejak Februari tahun lalu yang mengatur tentang petunjuk teknis tanggap darurat kecelakaan kendaraan bermotor angkutan penumpang..

Dilansir dari ANTARA, Selasa, 27 Januari 2021,  Suzuki Indomobil Sales menggunakan APAR bertipe dry chemical powder yang bersertifikat SNI, sehingga efektif memadamkan kebakaran tanpa menimbulkan dampak terhadap sistem kelistrikan di sekitarnya.

Baca Juga: Mau Emas dan Mobil, Silahkan Jadi Peserta Lelang di KPK, Ini Syaratnya

"Untuk mendukung program pemerintah, kita sudah menyediakan APAR di New Carry Pick Up, dan tidak hanya di New Carry Pick Up saja, semua kendaraan Suzuki yang memiliki VIN 2021 semua kita sudah siapkan APAR di dalamnya," kata Managing Director 4W Sales & Marketing PT SIS, Hideaki Tokuda.

Menurut Head of 4W Product Development, Yulius Purwanto,  adanya APAR pada seluruh unit mobil Suzuki ini diharapkan dapat mengurangi risiko yang disebabkan kebakaran di dalam mobil.

"Kami selalu berupaya meningkatkan kualitas pada setiap kendaraan yang diproduksi dan selalu berupaya untuk menekan angka kasus mobil yang terbakar yang dapat membahayakan pengendara dan juga penumpang," katanya.

Baca Juga: Elon Musk, Pendiri Pabrik Mobil Listrik Jadi Orang Terkaya di Dunia, Ini Penyebabnya

Model APAR yang digunakan, dapat mengatasi tiga tipe kebakaran pada kendaraan, yaitu kebakaran pada benda padat non logam seperti kertas, kain, plastik, dan kayu; kebakaran pada benda gas/uap/cairan seperti metana, amoniak, dan solar; serta kebakaran listrik yang mungkin terjadi pada mobil.

Selain itu, APAR yang digunakan  juga memiliki masa berlaku atau jangka waktu pakai 8 tahun sebelum lepas segel.Untuk konsumen yang ingin membeli unit APAR secara terpisah dapat pula melakukan pembelian di diler resmi.

"Keselamatan dan keamanan konsumen adalah prioritas Suzuki. Kami harap dengan memfasilitasi APAR pada setiap unit mobil Suzuki dapat menambah rasa aman dan nyaman ketika konsumen berkendara. Dengan adanya tambahan fitur keamanan ini konsumen sudah tidak perlu lagi membayar biaya APAR karena sudah termasuk di dalam harga kendaraan," ucap Yulius.

Baca Juga: Hari Ketiga Final PMGC: Persaingan Semakin Sengit, wakil Indonesia Bigetron RA Turun Peringkat

Letak APAR pada setiap mobil Suzuki berbeda-beda, namun tidak mengganggu kenyamanan penumpang. Unuk Suzuki New Carry Pick Up, APAR diletakkan di di bawah glove box.

Saat ini, semua model mobil Suzuki dengan VIN 2021 sudah dilengkapi APAR, seperti S-Cross, Jimny, Karimun Wagon R, New Baleno, New Ignis, APV, All New Ertiga dan XL7.***

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x