Kemkominfo Gelar Seleksi Pengguna Pita Frekuensi 5G, Ini syarat nya

21 November 2020, 18:03 WIB
Ilustrasi 5G.* /Pixabay/mohamed-hassan/

 

JURNAL SOREANG - Akselerasi penerapan teknologi generasi kelima (5G), menjadi salah satu alasan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) dalam gelaran seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2360-2390 MHz.

Dalamsiaran persnya Tim Seleksi Denny Setiawan melansir bahwa seleksi tersebut merupakan bagian dari upaya mereka dalam mendukung transformasi digital di sektor ekonomi, sosial dan pemerintahan.

Soalnyamasih ada blok frekuensi radio yang saat ini belum ditetapkan pengguna pita frekuensi radio.

Baca Juga: Sarjana Baru Dihadapkan dengan Teknologi dan Robotisasi

Seleksipengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz itu sendiri bertujuan untuk meningkatkan kapasitas jaringan bergerak seluler, meningkatkan kualitas layanan secara maksimal serta mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur TIK dengan teknologi 5G.

Adapunbeberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi adalah sebagai berikut:

1.. Seleksi dilaksanakan pada objek seleksi pita frekuensi radio 2,3 GHz yang terdiri atas 3 (tiga) blok pita frekuensi radio.

Baca Juga: KPAI Dukung Sekolah Tatap Muka TA. 2021 Mendatang, Tapi Ini Syaratnya

2. Seleksi hanya dapat diikuti oleh penyelenggara telekomunikasi yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.
 
3. Ketentuanlebih lanjut terkait dengan Seleksi dimaksud mengacu pada Dokumen Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Tahun 2020.
 
4. Dokumen Seleksi dimaksud disiapkan untuk menjelaskan waktu pelaksanaan, persyaratan, prosedur, formulir dan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan Seleksi untuk dipatuhi oleh Peserta Seleksi.
 
Baca Juga: CEK DI SINI: Preview dan Link Live Streaming Liga Italia Serie A Juventus vs Cagliari
 
5. Dokumen seleksi dapat diambil oleh calon peserta seleksi pada:
 
Hari/Tanggal : Selasa, 24 November 2020
Waktu : Pukul 09:00 - 12.00 WIB
Alamat:   Sekretariat Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada rentang 2360 – 2390 MHz Untuk Keperluan Jaringan Bergerak Seluler Wisma Antara Lantai Dasar Jalan Medan Merdeka Selatan No.17, Jakarta Pusat 10110
 
6. Pengambilan dokumen seleksi wajib menyertakan:
 
Baca Juga: BIGMATCH Atletico Madrid vs Barcelona: Melihat 'Mantan' yang Akan Cemburu
 
- Surat kuasa pengambilan Dokumen Seleksi dan perwakilan untuk menghadiri Rapat Pemberian Penjelasan (Aanwijzing) berkop perusahaan calon peserta Seleksi yang ditandatangani di atas meterai oleh direktur utama atau direktur yang diberikan kewenangan berdasarkan anggaran dasar perusahaan (maksimal 2 orang)
 
- menyampaikan alamat email resmi dan nomor kontak dari perwakilan perusahaan;
 
- menyerahkan salinan kartu identitas (KTP atau SIM) pihak yang memberikan kuasa dan pihak yang diberikan kuasa; dan
 
Baca Juga: MALAM INI: Villarreal vs Real Madrid. Preview dan Link Live Streaming
 
- pihak yang diberikan kuasa harus menunjukkan kartu identitas asli pada saat pengambilan dokumen Seleksi.
 
- Informasi lengkap pengumuman pembukaan seleksi dapat diunduh di sini.
Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id.***

Editor: Handri

Sumber: Kemkominfo

Tags

Terkini

Terpopuler