JURNAL SOREANG - Di zaman sekarang banyak sekali kemudahan dalam mendapat akses pinjaman uang, para peminjam tinggal verifikasi data dan validasi tidak lama dana pinjam sudah bisa di cairkan.
Namun baru-baru ini Google dikabarkan akan membatasi aplikasi pinjaman online atau pinjol untuk mengakses data penggunaan seperti foto, video dan kontak untuk membantu melindungi data pengguna dari penyalahgunaan dokumen.
Kebijakan ini akan diterapkan pada 31 Mei 2023 di beberapa negara termasuk di Indonesia.
Seperti dilaporkan Antara mengutip Engadget, Google melarang aplikasi pinjaman uang tunai mengakses daftar kontak penggunanya.
Mereka juga tidak akan bisa mengakses foto dan video orang lain, baik yang disimpan di ponsel pribadi maupun penyimpanan eksternal.
Kebijakan ini hanya satu dari sekian perubahan yang telah diterapkan Google selama setahun terakhir, Menyusul berbagai laporan penyalahgunaan dan pelecehan di negara tertentu, seperti India, Pakistan, Kenya, Filipina bahkan Indonesia.
Biasanya, aplikasi pinjol meminta akses ke kontak telepon dan media dari smartphone pengguna sebelum mereka meminjamkan uang.
Aplikasi pinjol umumnya banyak dijadikan solusi bagi mereka yang mempunyai masalah keuangan mendadak, akan tetapi bunga yang dibebankan sangat tinggi
Akhirnya, banyak peminjam mengalami kesulitan untuk membayar. Dan hal inilah pelecehan hingga teror biasanya dimulai. Agen pinjol secara massal akan mengirimkan teks yang berisikan kata-kata kotor ke semua kontak peminjam.
termasuk teman, kerabat, keluarga hingga rekan kerja bertujuan untuk mempermalukan si peminjam agar segera melunasi pinjamannya.
Beberapa bahkan mengancam peminjam dan keluarganya secara fisik. Aksi pelecehan tersebut menjadi sangat buruk bagi sebagian orang, yang membuat orang menjadi depresi karena tekanan dan memutuskan untuk mengakhiri hidup.
Dengan ini Google akan menerapkan aturan baru bagi India, Indonesia, Filipina, Nigeria, Kenya, dan Pakistan, yang mengharuskan aplikasi pinjol menyerahkan bukti persetujuan dan dokumentasi lain dari lembaga pemerintah yang sesuai untuk mengendalikan permasalahan pinjol.
Di Amerika Serikat, Google telah melarang aplikasi pinjol dengan tingkat persentase tahunan 36 persen atau lebih tinggi pada tahun 2019.
Sementara di Pakistan, mulai 31 Mei 2023 lembaga keuangan non-perbankan hanya akan diizinkan untuk menerbitkan satu aplikasi pinjaman di Play Store.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang