Dituding Legalkan Situs Judi Online, Kominfo: Sejak 2018 Sudah Ditakedown, Patroli Siber Setiap Hari

4 Agustus 2022, 07:26 WIB
Ilustrasi. Kominfo bantah tudingan izinkan situs judi online terdaftar PSE, klaim sejak 2018 sudah ditakedown dan lakukan patroli siber setiap hari. /Pixabay/besteonlinecasinos

 

JURNAL SOREANG – Situs judi online tengah disoroti seiring mencuatnya kabar bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komindo) Republik Indonesia telak memutus sekira setengah juta akun situs tersebut.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Selasa, 2 Agustus 2022 lalu menyampaikan hal tersebut.

Menurut penjelasannya, pihak Kominfo telah men-takedown lebih dari setengah juta akun situs judi online sejak 2018 lalu.

Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Kuda, Kambing, Monyet Hari Ini, Ubah Hari Biasa Menjadi Hari yang Baik

Tidah hanya itu, Johnny G Plate juga mengungkapkan bahwa Kominfo setiap hari melakukan patroli siber pemeriksaan.

“Masyarakat juga tanya terkait perjudian. Sejak 2018, sudah setengah juta akun judi di-takedown, lebih dari setengah (juta).

Juga setiap hari kami lakukan patroli siber pemeriksaan,” kata Jhonny G Plate, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Pernyataan tersebut disampaikan Johnny G Plate untuk membantah tudingan terhadap Kominfo yang mengizinkan situs judi online.

Baca Juga: 4 Penyebab Gak Berdarah Saat Hubungan Intim Pertama, Bukan Berarti Gak Perawan

Pasalnya, tak sedikit warganet yang memberikan pernyataan bahwa Kominfo mengizinkan situs judi online, seiring Kominfo memblokir sejumlah platform digital terkait PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).

Sebelumnya, Kominfo dikabarkan memblokir sejumlah platform digital termasuk media sosial dan PayPal.

Sementara itu, masyarakat Indonesia merupakan pengguna sejumlah platform tersebut, sempat khawatir terkait kebijakan Kominfo.

Baca Juga: Cukup 5 Langkah Saja! Ini Tips Turunkan Berat Badan dan Kecilkan Perut Buncit Terbaik Rekomendasi Ahli Diet

Menkominfo pun membantah keras bahwa pihaknya tak memberi ruang sedikit pun untuk judi online karena sudah jelas dilarang oleh undang-undang.

“Yang daftar PSE kami klarifikasi pendalaman. Apabila berkaitan dengan judi daring, tidak ada ruang di Indonesia harus ditakedown.

Mudah-mudahan satu dua hari selesai. Kami tidak ingin takedown tanpa klarifikasi pendalaman,” katanya.

Baca Juga: Resep Menu Diet untuk 6 Hari , Bisa Turun 15 Kg, Tetap Makan Nasi , Sehari 2 Kali Makan, Murah Meriah

Selanjutnya, ia mengatakan bahwa pendaftaran PSE bertujuan agar penyelenggara PSE dapat menjamin pelaksanaan perlindungan data pribadi pelanggan yang ada di Indonesia.

Sebagai informasi, persyaratan PSE yang diberikan Kominfo yakni mewajibkan penyelenggara memberi perlindungan data pribadi pelanggannya yaitu masyarakat Indonesia.

Selain itu, Kominfo juga meminta untuk mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia demi keamanan dan kenyamanan.

Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Kelinci, Naga, Ular Hari Ini, Fokuslah Pada Pekerjaan

Kominfo menegaskan bahwa pendaftaran PSE tersebut tidaklah mengatur tentang data pribadi penggunanya, melainkan dari sisi penegakan hukum.

Penggunaan data pribadi untuk kepentingan selain penegakkan hukum tidak diperbolehkan dalam aturan PSE.

Meskipun demikian, hingga saat ini pro kontra masyarakat masih terlihat di media sosial.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI, Kamis, 4 Agustus 2022: Aku Bukan Wanita Pilihan dan Ikatan Cinta

Tak sedikit yang memahami situasi tersebut hingga mendukung kebijakan Kominfo, akan tetapi ada juga yang justru masih merasa was-was dengan keputusan Kominfo tersebut.

Pada beberapa waktu lalu, Kominfo juga meminta masyarakat untuk melakukan pengecekan melalui situs resminya terkait platform digital apa saja yang sudah terdaftar PSE dan yang belum.

Namun, Kominfo tetap menegaskan bahwa pihaknya tidak mengizinkan dan tidak memberikan ruang untuk situs judi online yang kini tengah marak di Indoensia.

Baca Juga: Ternyata Ada Dampak Positif di Dunia Internasional dengan Indonesia Implementasikan Kurikulum Merdeka

Polri pun telah memberikan peringatan bagi semua pihak terkait iklam dan promosi judi online, jika kedapatan melanggar maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler