Banyak Akun Ditegur Oleh Virtual Police, Ini Komentar Roy Suryo

26 Maret 2021, 16:34 WIB
Roy Suryo memberikan komentar soal banyaknya akun yang diperingatkan polisi. /Twitter.com/@KRMTRoySuryo2

JURNAL SOREANG – Banyaknya akun yang ditegur oleh polisi digital (virtual police), tidak menyurutkan nyali Roy Suryo untuk bersosial media. Menurut Roy Suryo, selama tulisan tersebut isinya fakta dan bukan hoax, maka tak perlu takut untuk berpendapat di media sosial.

Pernyataan itu ia sampaikan di akun Twitter pribadinya. Pakar telematika ini mengaku dirinya sama sekali belum pernah mendapat teguran dari Virtual Police maupun pemerintah, terkait cuitan-cuitan di akun Twitternya.

“Hehehe, Sampai saat ini sih belum, Mungkin memang karena apa2 yg saya tulis adalah fakta, dilengkapi bukti2 otentik, Bukan sekedar ghoib apalagi hoax,” tulis Roy Suryo, sebagaimana dikutip JurnalSoreang.pikiran-rakyat.com dari akun Twitter @KRMTRoySuryo2.

Awalnya, Roy ditanya oleh beberapa netizen melalui direct messages (DM) di Twitternya. Pertanyaan tersebut berisi tentang teguran yang dilakukan oleh Virtual Police ke beberapa akun media sosial yang ada di Indonesia.

Pertanyaan yang dilontarkan netizen tersebut bukan tanpa alasan. Diketahui, Roy Suryo memang sering melontarkan cuitan-cuitan kontroversial di Twitter pribadinya.

Baca Juga: Mantap, SMPN 2 Padalarang Menjadi Percontohan Museum Berbasis Sekolah dengan Teknologi Virtual Reality

Baca Juga: Digelar Secara Virtual, Peringatan HPN Dihadiri Bupati Bandung, Ini Acaranya

Terkini, dia memberi pendapat tentang mangkraknya proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Roy Suryo menyindir pemerintah dengan sebutan Kecebong (Kereta Cepat Bohong-bohongan).

“Janjinya beroperasi 2019, ini sudah 2021. Belum lagi sekarang membengkak (& harus ditambal) 20 Trilyun kalau tidak, Proyek PMA China tsb Mangkrak,” ucapnya.

Untuk diketahui, Virtual Police adalah unit resmi yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Unit ini dibentuk untuk mencegah tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: WOW! Penggemar Indonesia Menempati Peringkat 9 Penonton Terbanyak di Konser virtual BLACKPINK, THE SHOW

Baca Juga: Tak Terima Disebut Pengamat Gadungan, Eko Noer Tantang Netizen: Uang Rp8 Juta Jadi Jaminan

Dikutip dari PMJNews, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menerangkan kehadiran polisi di ruang digital (virtual police) merupakan bentuk pemeliharaan Kamtibmas, agar dunia siber dapat bergerak dengan bersih, sehat dan produktif.

Hingga saat ini, sudah ratusan konten yang mendapat peringatan dari virtual police. Unit ini bergerak dan terfokus untuk memantau konten media sosial yang diduga mengunggah ujaran mengandung SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Pada prinsipnya, virtual police memperingati akun-akun di media sosial supaya tidak menyebarkan kebencian.

Selain konten di sosial media seperti Instagram, Twitter dan Facebook, Virtual Police juga bisa memantau sebuah percakapan di grup Whatsapp (WA). Kepolisian siap memberikan peringatan jika percakapan di grup WA dipakai untuk mengumbar ujaran kebencian maupun fitnah.***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler