Karena jika melalukan hal tersebut, maka artinya kamu memotong rezeki atau memutuskan hubungan dengan seseorang.
4. Dilarang Memecahkan Barang
Memecahkan barang ketika hari H Imlek harus dihindari, jangan sampai ada barang yang pecah atau jatuh.***
Baca Juga: Berapa Hari Cuti Bersama Imlek 2023? Simak Isi SKB 3 Menteri serta Aturan Terbarunya!
*)Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang