UU Sistem Pendidikan Nasional Harus Diubah

- 8 November 2020, 13:36 WIB
Bangunan sekolah rusak masih jadi kendala memajukan pendidikan Indonesia.
Bangunan sekolah rusak masih jadi kendala memajukan pendidikan Indonesia. /Istimewa/

JURNAL SOREANG- Keberadaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinilai sudah ketinggalan zaman.

UU yang memayungi pendidikan ini harus diubah disesuaikan dengan dinamika masyarakat maupun situasi global yang terjadi saat ini

"Sejatinya UU Sisdiknas harus mulai dilakukan peninjauan untuk adaptasi terhadap perkembangan masyarakat saat yang sangat cepat, terutama dalam konteks merespon pandemi Covid 19 yang saat ini melanda dunia termasuk negara kita," kata
Ferdiansyah, S.E dari Komisi X DPR RI, dalam webinar nasional yang diadakan CeQu (Center for Educational Quality Improvement) Darul Hikam, Sabtu, 7 November 2020.

Baca Juga: Madrasah Ini Satu-satunya di Jawa Barat yang Ikut Program Khusus bagi Anak

Dia menyatakan, adaptasi pendekatan pembelajaran, kompetensi guru, kualitas siswa, dukungan tenaga kependidikan, dan pemanfaatan infrastruktur pendidikan, serta dukungan orangtua dan masyarakat merupakan hal yang fundamental dalam menyusun RUU Sisdiknas baru. "PerubahanUU Sisdiknas ini diusulkan dengan pola omnibus law," ujarnya.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Dr. Irwan Syahril, Ph.D menyatakan, unsur pemerintah, legislatif, dan elemen masyarakat yang peduli terhadap peningkatan kualitas pendidikan, harus saling bahu membahu untuk memulai menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional dengan model omnibus law.

"Hal ini sebagai sebuah ikhtiar untuk membangun peradaban bangsa Indonesia melalui pendidikan yang berkualitas dengan berdasarkan kepada Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: Joe Biden Catat 2 Rekor Presiden AS Tertua di Awal dan Akhir Masa Jabatan Sepanjang Sejarah

Sementara anggota Komisi III DPR dan Ketua Pembina Yayasan Darul Hikam, Dr. HD Sodik Mudjahid menyatakan,
akselerasi perkembangan masyarakat bangsa Indonesia saat ini yang dipicu oleh kemajuan abad 21 dan era industri 4.0 dan menyongsong masyarakat 5.0, harus direspon secara proporsional oleh segenap elemen bangsa Indonesia.

"Hal ini untuk menjaga eksistensi dan kelangsungan bangsa Indonesia ke depan.
Pembangunan bidang pendidikan sebagai bagian tak terpisahkan dari pembangunan nasional harus terus dilakukan secara lebih terarah untuk menghasilkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dan kompetitif," ujarnya.

Dia memandang pentingnya penyusunan peta jalan (roadmap) pendidikan nasional merupakan suatu kebutuhan mendesak (conditio sine qua non) saat ini.

Baca Juga: Gak Sulit, Begini Cara Mudah Membuat Cemilan Kering 'Crepes' Enak Dan Sederhana

"Peta jalan untuk memberikan tuntunan (guide) dan arah dalam membangun grand design sistem pendidikan nasional bangsa Indonesia yang handal dan responsif terhadap perkembangan zaman yang semakin akseleratif dewasa ini," katanyadalam webinar dihadiri Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia, Dudung Nurullah, M.Pd.

Sementara Prof. Dr. Cecep Darmawan sebagai Direktur CeQu Darul Hikam mengatakan, diilhami oleh spirit membangun peradaban bangsa Indonesia di tengah pandemi Covid 19, CeQu Darul Hikam Bandung merasa terpanggil untuk memberikan kontribusi hasil pemikiran dalam bentuk webinar.

"Acara ini mengusung tema menggagas RUU Sisdiknas model omnibus law dan urgensi peta jalan (road map) pendidikan," kata Cecep yang juga guru besar UPI Bandung.***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x