Dirjen Diktiristek: Penentuan UKT Oleh Kampus Harus Asas Berkeadilan, Mahasiswa Baru Bisa Ajukan Tinjau Ulang

- 27 Mei 2024, 16:21 WIB
Ilustrasi kuliah di PTN
Ilustrasi kuliah di PTN /UIN SGD/

“Mahasiswa yang keberatan dengan penempatan kelompok UKTnya, misalnya karena perubahan kemampuan ekonomi atau hasil penetapan tidak sesuai dengan fakta kondisi ekonominya, bisa mengajukan peninjauan ulang sesuai prosedur.”

Pasal 17 Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek mengatur bahwa mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa dapat mengajukan kepada PTN maupun PTNBH peninjauan kembali UKT apabila terdapat ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa.

 

Dirinya juga menegaskan, “PTN dan PTNBH harus memfasilitasi permohonan tersebut secara adil dan transparan, sesuai Permendikbudristek tentang SSBOPT.”

Ditambahkan Haris, jika masih ada keluhan setelah proses peninjauan ulang, maka mahasiswa baru bisa menyampaikan laporan melalui situs kemdikbud.lapor.go.id.

Nantinya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Diktiristek akan menindaklanjuti laporan yang masuk mengenai kebijakan UKT yang tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.

Baca Juga: Sesjen Kemendikbudristek Desak agar UKT PTN Bisa Diakses Semua Kalangan dan Kedepankan Azas Keadilan

Sebagai contoh, disebutkan Dirjen Haris bahwa pihaknya secara intens berkomunikasi dengan Rektor Universitas Riau (Unri) untuk mendorong komunikasi yang harmonis dan menegaskan keberpihakan kampus kepada masyarakat.

Berdasarkan komunikasi terakhir dengan Rektor Unri, semua mahasiswa baru telah diberikan kesempatan untuk mengusulkan peninjauan ulang UKT sampai tanggal 16 Mei 2024.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah